Pangkalpinang, (Kejar Berita News.com.) – Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan Alwin Albar, mantan Direktur Operasional Produksi (Dir OP) PT Timah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pertambangan untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat Alwin, terutama mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan proyek metode cutter suction dredge (CSD) dan metode washing plant (WP) di PT Timah. Selasa (22/10/24) siang.
Ahli pertambangan yang dihadirkan ini memainkan peran penting dalam menjelaskan kajian teknis dan studi kelayakan (feasibility study) yang dilakukan pada proyek tersebut. Salah satu fokus utama dalam persidangan adalah analisis apakah penutupan atau penghentian proyek tersebut, yang melibatkan kedua metode itu, dilakukan berdasarkan kajian yang valid.
Abdillah, penasihat hukum terdakwa, mengungkapkan bahwa kesaksian ahli ini sangat krusial untuk mengklarifikasi beberapa aspek teknis yang selama ini belum terungkap dengan jelas. Menurut Abdillah, meskipun awalnya saksi ahli tampak ragu-ragu dalam memberikan keterangan, pada akhirnya ia mengakui bahwa laporan terkait estimasi cadangan dan estimasi produksi memang harus dilakukan oleh pihak yang kompeten dan berwenang.
“Bagi kami, kesaksian ini sangat penting. Walaupun pada awalnya ahli terlihat mengelak, pada akhirnya ia mengakui bahwa untuk laporan terkait estimasi cadangan dan produksi itu harus diserahkan kepada orang yang berkompeten,” jelas Abdillah usai persidangan.
Namun, Abdillah juga menegaskan bahwa dari bukti-bukti yang ada, kajian yang dilakukan untuk penutupan atau penghentian proyek tersebut ternyata tidak tervalidasi dengan benar. Ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan laporan yang disusun oleh terdakwa dalam menjalankan proyek tersebut. “Faktanya, kajian penutupan atau penghentian yang dilakukan oleh Direktur Operasional itu tidak tervalidasi,” tambahnya.
Penasihat hukum terdakwa pun berencana untuk mengajukan pertanyaan lebih lanjut kepada ahli pidana mengenai implikasi dari kajian yang tidak tervalidasi ini. Menurut Abdillah, pihaknya akan meminta pendapat ahli apakah kajian yang disampaikan oleh terdakwa dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melibatkan pemalsuan atau pemberian keterangan tidak benar. “Nanti kita akan sampaikan ke ahli pidana, seperti apa maksud dari kajian yang disampaikan Nurhadi Kuncoro yang tidak tervalidasi, apakah termasuk pemalsuan atau tidak. Hal itu akan kita buktikan di persidangan berikutnya,” terang Abdillah.
Sidang ini berlangsung sebagai bagian dari kasus pengadaan barang dan jasa yang melibatkan proyek CSD di laut Sampur dan WP di darat Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah. Proyek tersebut dilakukan oleh PT Timah pada tahun anggaran 2017 hingga 2019, ketika Alwin Albar masih menjabat sebagai Direktur Operasional Produksi.
Dalam proses pengadaan tersebut, Alwin Albar diduga melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan metode pengadaan barang dan jasa untuk proyek CSD dan WP, yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa tindakan terdakwa telah merugikan negara dalam jumlah yang signifikan, dan untuk itulah keterangan dari ahli pertambangan sangat dibutuhkan untuk memberikan gambaran teknis terkait proses pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut.