Pangkalpinang, kejarberitanews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung, terus berinovasi dalam memberdayakan Warga Binaan melalui berbagai program kemandirian. Salah satu program tersebut adalah pemijahan ikan koi untuk meningkatkan keterampilan Warga Binaan dan upaya produktif yang mendukung pembinaan dan kemandirian reintegrasi.
Pemijahan ikan koi merupakan bagian dari program budidaya perikanan yang diinisiasi Lapas Pangkalpinang. “Program ini tidak hanya memberikan keterampilan kepada Warga Binaan, tetapi juga membuka peluang bagi mereka untuk memiliki kemandirian ekonomi setelah bebas nantinya,” ujar Kepala Lapas Pangkalpinang, Hidayat, Rabu (18/9).
Hidayat berharap kegiatan ini memberikan manfaat jangka panjang bagi Warga Binaan, baik dari segi keterampilan maupun potensi ekonomi. Selain itu, hasil dari pemijahan ini diharapkan berkontribusi pada pendapatan Warga Binaan setelah bebas sehingga dapat mempersiapkan kehidupan yang lebih baik di masyarakat.
Hidayat juga menambahkan bahwa program ini memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi salah satu sumber pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak Lapas Pangkalpinang. “Ikan koi memiliki nilai jual yang cukup tinggi di pasaran sehingga hasil dari program ini dapat memberikan kontribusi signifikan bagi peningkatan kualitas pembinaan di Lapas Pangkalpinang,” jelasnya.
Pemijahan ikan koi dipandu oleh petugas Lapas Pangkalpinang yang berpengalaman dalam bidang budidaya ikan hias dengan memberikan pengetahuan dasar hingga teknik lanjutan dalam pemijahan ikan koi. Selama proses pemijahan, Warga Binaan diajarkan cara memilih indukan berkualitas, proses pemijahan, perawatan telur, hingga pemeliharaan larva hingga menjadi ikan koi dewasa. Seluruh tahapan dilakukan dengan pengawasan ketat untuk memastikan keberhasilan dan kualitas hasil produksi. Dengan adanya program pemijahan ikan koi ini, diharapkan menciptakan Warga Binaan yang siap berkarya dan berdaya saing setelah menjalani masa hukuman. (kp)