Jebus, kejarberitanews.com – (AN) laki laki buruh harian lepas,(FA) laki laki buruh harian lepas,(PI) laki laki buruh harian lepas merupakan tiga pelaku yang diringkus oleh anggota polsek Jebus akibat kasus tindak pidana pencurian.

Pada Hari Selasa tanggal 03 September 2024 Sekira Pukul 10.00 Wib Anggota Unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan (FA) yang ingin pergi ke Desa Mayang menggunakan Mobil Bis.

kemudian anggota Unit Reskrim di pimpin oleh Panit Unit Reskrim Polsek Jebus IPDA EKO PRASETYO S.Tr. K langsung memberhentikan mobil bis yang di tumpangi oleh tersangka (FA) di Desa. Jebus Kec. Jebus kab. Bangka Barat dan langsung mengamankan (FA).

Sekira Pukul 11. 00 Wib. kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa (AN) akan ikut mobil bis yang sama dengan (FA) untuk pergi ke Desa. Mayang Kec.Teritip.

kemudian pada saat (AN) akan masuk ke dalam Bis (AN) langsung di amankan Oleh anggota Unit Reskrim Polsek Jebus di Desa. Mislak Kec. Jebus Kab. Bangka Barat.

Sekira pukul 12.00 Wib dan langsung di bawa ke Mako Polsek Jebus untuk di mintai keterangan, Kemudian Sekira pukul 22.00 Wib Anggota Unit Reskrim Polsek Jebus mendapatkan Informasi dari masyarakat keberadaan tersangka (PI) yang sedang berada di Desa. Teluk Limau Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat.

kemudian sekira Pukul 22.30 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil mengamankan kan (PI) dan langsung membawanya ke Mako Polsek Jebus untuk di lakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Kelapa Kompol Albert menyampaikan”saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mako polsek Jebus guna pemeriksaan lebih lanjut”

Barang bukti yang diamankan berupa Satu Unit SPM YAMAHA FIZ-R Warna merah Putih,1 unit sepeda motor merk Yamaha rx King Warna Hitam,1 Buah Dompet Berwarna Coklat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *