Pangkalpinang, Kejarberitanews.com – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pangkalpinang, menerima titipan barang bukti 287 karung pupuk melalui layanan penitipan dan pengambilan barang bukti.

Layanan penitipan pengambilan Barang Bukti berdasarkan Surat Permohonan Penitipan Barang Bukti Sitaan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Kamis (29/8/2024).

Pada saat terima penitipan Barang Bukti, proses diawali dengan cek kelengkapan berkas berita acara penitipan.

Petugas Identifikasi Memilah Jenis Pupuk Berdasarkan Jenisnya, Sehingga Memudahkan Proses Penempatan Barang Bukti.

Selanjutnya, petugas identifikasi memilah jenis pupuk berdasarkan jenisnya, sehingga memudahkan proses penempatan barang bukti.

Lalu, serah terima penitipan barang bukti ini dilaksanakan oleh Kepala Subseksi Adminitrasi dan Pengelolaan Rupbasan Pangkalpinang, Mery Fandiar dan Auditor Ahli Pertama Kejari Pangkalpinang, Desrianto yang juga disaksikan oleh anggota kepolisian Polda Babel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *