Bangka Tengah – Kejarberitanews.com- Babinsa Koramil 0413-08/Sungai Selan, Serka Darianto menghadiri acara Sosialisasi Tugas Dan Fungsi Bapas (Balai pemasyarakatan) kelas II Pangkalpinang diKantor Desa sungkap kecamatan Simpang Katis Kab. Bangka Tengah, Selasa (21/05/2024). Dalam rangka pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan fungsi pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan, jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang sosialisasikan tugas dan fungsi (tusi) Bapas di Desa Sungkap.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang bertekad untuk memperkenalkan tugas dan fungsi Bapas serta meningkatkan fungsi pembimbingan dan pengawasan. Tekad ini diwujudkan dengan kerja sama dengan pihak Universitas Bangka Belitung (UBB) untuk melaksanakan sosialisasi ke masyarakat.  Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama oleh Dosen Hukum UBB Bpk Sintong Hutapea. menjelaskan tusi Bapas dalam memberikan pelayanan terhadap anak yang berkonflik hukum, juga terhadap tahanan, narapidana maupun klien yang menjalani integrasi sosial.

Tak hanya itu,Dosen Sosiologi UBB ibu Tiara Ramadani juga menjelaskan peran serta masyarakat dalam program integrasi, yaitu dapat menjadi penjamin klien sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara sosialisasi tentang tugas dan Fungsi Bapas Badan pemasyarakatan, Pengawasan mantan narapidana yang sudah bebas bersyarat dan bebas murni yang kembali kemasyarakat. Perlu nya mantan Narapidana yang Sudah bebas untuk di awasi dan di bina bersama BAPAS dan masyarakat, Supaya bisa menjalani kehidupan dengan Normal kembali di lingkungan masyarakat. Supaya mantan narapidana tidak mengulangi perbuatannya dan mengulangi kesalahannya. Untuk itu perlunya diadakan pengawasan dan pembinaan dari Bapas dan masyarakat Desa.

Turut menghadiri sosialisasi kepala Desa sungkap Bpk Espendi,Kepala BAPAS pangkal pinang.Bpk Andriyan,Dosen Hukum UBB Bpk Sintong Hutapea,Dosen Sosiologi UBB.ibu Tiara Ramadani,Ketua BPD Desa sungkap.Bpk Robin,Perwakilan masyarakat dan ketua RT dan Kadus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *