Bangka Barat – Kejarberitanews.com- Pada Hari Sabtu , tanggal 04 Mei 2024 Sekitar jam 23.00 WIB, telah terjadi tindak pidana “penganiayaan” yang bertempat di pesisir Pantai Gelem Desa Benteng Kota Kec. Tempilang Kab. Bangka barat. Pada saat itu Sabtu 04 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB pelaku beserta teman-temannya nongkrong bersama dipesisir pantai Gelem Desa Benteng Kota Kec. Tempilang.
Kemudian pada pukul 23.00 WIB pada saat mereka nongkrong tiba-tiba pelaku memarahi temannya karena alasan asmara, kemudian temannya menjauhi pelaku, pada saat itu korban hendak menenangkan mereka berdua namun pelaku masih dalam keadaan kesal dan terjadilah cek cok adu mulut yang terjadi antara pelaku dan korban sehingga terjadi perkelahian antara mereka berdua. Pada saat itu, teman-teman korban dan pelaku masih sempat melerai perkelahian mereka berdua, namun tidak lama pelaku langsung mengambil kayu bulat sekitar panjang kurang lebih 1 M dan memukul ke kepala korban dan mengakibatkan kepala korban robek dan mengalami pendarahan. Kemudian pukul 00.10 wib dini hari, hari minggu tgl 05 Mei 2024 temannya membawa korban ke rumah teman yang lainnya dalam keadaan masih sadar.
Karena dalam keadaan masih sadar mereka kemudian membawa korban ke puskesmas Tempilang, dan pada saat sampai di puskesmas Tempilang kondisi korban sudah tidak Sadarkan diri. Pada Hari minggu 05 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB kakak korban melapor kejadian tersebut ke polsek Tempilang guna tindakan lebih lanjut. Pada hari Minggu Tanggal 05 Mei 2024 Sekira Pukul 08.30 WIB yang dipimpin oleh Wakapolres Bangka Barat bersama Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Kapolsek Tempilang serta Gabungan anggota res intel Polsek Tempilang bersama unit Opsnal Reskrim Polres Bangka Barat langsung menuju kediaman dimana orang yang diduga melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan” dan terduga pelaku berdasarkan informasi dari informan berada dirumah orang tuanya.
Kemudian anggota langsung menuju ke rumah tersebut dan pelaku sedang berada dirumah orang tuanya, yang kemudian pada saat ditanyai kepada pelaku, pelaku mengakui perbuatannya yang sebelumnya ada memukul kepala korban dengan menggunakan kayu bulat yang panjangnya sekitar kurang lebih 1 M dan pelaku dibawa kepolsek Tempilang guna tindakan lebih lanjut. Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan ”dari hasil tersebut kami mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) batang kayu bulat sepanjang kurang lebih 1 M, 1 (Satu) potong celana panjang katun berwarna hitam, 1 (satu) potong baju kaos lengan panjang berwarna biru, 1 (satu) potong celana pendek berwarna merah muda, 1 (satu) potong baju kaos oblong lengan pendek berwarna biru, 1 (satu) potong celana jeans berwarna hitam”.