Pangkalpinang,- Kejarberitanews.com Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang lakukan Kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, rabu (10/04/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan dilanjutkan dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan pembacaan Surat Keputusan Remisi serta Penyerahan Remisi secara simbolis oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI. Kepulauan Bangka Belitung kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kemudian dilanjutkan dengan Amanat oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI. Kepulauan Bangka Belitung.

Total WBP yang beragama islam sebanyak 884 Orang, adapun jumlah memenuhi syarat sebanyak 709 Orang, jumlah WBP tidak memenuhi syarat Substantif sebanyak 14 Orang, jumlah rekomendasi Susulan/Keterlambatan Administrasi sebanyak 32 Orang, jumlah Tahanan sebanyak 126 Orang sedangkan Jumlah Narapidana sedang menjalani hukuman Subsidair sebanyak 2 Orang dan jumlah Narapidana dengan Hukuman Seumur Hidup sebanyak 1 Orang.

“Remisi diberikan kepada 709 orang wbp yang memenuhi syarat, dengan rincian RK-I, 15 hr sebanyak 73 orang, 1 bulan sebanyak 601orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 27 orang, 2 bulan sebanyak 7 orang dengan total sebanyak 708 orang, untuk RK-II satu orang dengan remisi 1 bulan”, ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kepulauan Bangka Belitung, Kunrat Kasmiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *