Pangkalpinang,- Kejarberitanews.com- Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas ll Pangkalpinang memberikan remisi kepada 18 anak binaan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Surat ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024 yang diserahkan langsung oleh Kepala LPKA Pangkalpinang, Nana Herdiana secara simbolis di halaman terbuka LPKA, Rabu (10/04).
Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, selama memenuhi persyaratan administrasi dan substantif yang di tetapkan menurut hukum positif Indonesia dan tidak di batasi oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Remisi kali ini didapat Anak Binaan yakni remisi khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP).Dari jumlah 30 Anak Binaan di LPKA sebanyak 18 orang yang telah memenuhi persyaratan . RK dan PMP juga yang didapat bervariasi mulai dar 15 hari hingga 1 bulan.
Kepala LPKA Pangkalpinang, Nana Herdiana membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengucapkan selamat hari raya idul fitri 1445 H diartikan juga sebagai hari kemenangan dan kepada seluruh umat islam. Hari raya idul fitri identic dengan silatuhrahmi yang memiliki arti upaya untuk saling memberikan dukungan dan membantu sesama di masa sulit serta untuk menunjukan empati dan peduli pada sesamamemberikan bantuan dan dukungan yang dibutuhkan.
Ia melanjutkan Remisi yang diberikan tersebut menjadi bentuk penghargaan dari negara atas usaha Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali kemasyarakat menjadi pribadi yang lebih baik.
“ Remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bentuk motivasi untuk Anak Binaan agar terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah sebagai motivasi untuk terus mengikuti peraturan dan pembinaan selama disini,” tutupnya.