Pangkalpinang,- Kejarberitanews.com – Mengenai kekeliruan pemberitaan kami mengenai pemberitaan tentang dugaan kepala BKPSDMD Bangka Belitung pernah dirawat di RSJ Sungailiat pada tahun 2010, dalam hal ini anak dari Susanti selaku Kepala BKPSDMD melakukan hak jawabnya pada kami, senin (25/03/2024).
Berdasarkan undang-undang no.40 tahun 1999 tentang pers, dalam hal ini kami menyampaikan hak jawab terkait dengan kekeliruan pemberitaan tersebut.
Dalam hak jawabnya, anak Susanti, Tasya Elliani Supit menyatakan Susanti tidak pernah sekalipun dirawat di RSJ Sungailiat pada tahun 2010.
“Kami pastikan kalimat yang redaksi publikasikan dengan menyebutkan “Tim Investigasi lapangan kami juga mendapatkan fakta yang mengejutkan tentang Kepala BKPSDMD, Susanti, Fakta tersebut yaitu mengenai kejiwaan dari Kepala BKPSDMD, diduga Kepala BKPSDMD pada tahun 2010 pernah mengalami gangguan kejiwaan sehingga mengakibatkan dirinya harus masuk RSJ” adalah sebuah kekeliruan yang fatal”, tulis Tasya Elliani Supit.
Bahwa pada tahun 2010 Ibu Susanti adalah PNS aktif Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bahkan saat itu sedang aktif tahun ke-7 (tujuh) menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan pada tanggal 03 Oktober 2010 dirotasi menjadi Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bangka Tengah sampai dengan tahun 2013 dan tidak pernah konsultasi, berobat dan sejenisnya apalagi dirawat di Rumah Sakit Jiwa.
“Kami tegaskan bahwa hal ini dapat dibuktikan dengan riwayat kerja yang bersangkutan dan tentunya banyak saksi yang dapat membenarkan hal tersebut, tuduhan ini sangatlah serius dan dapat berdampak pada pencemaran nama baik seseorang”, tulis Tasya.
Bahwa sejak tahun 2003 sampai dengan sekarang, Susanti menjadi kepala perangkat daerah yang artinya sudah 21 tahun menjabat.
“Logikanya apakah mungkin seorang mantan pasien RSJ diamanahkan menjadi seorang pejabat pemerintah dengan tanggung jawab yang besar. Detailnya, sejak tahun 2003 di Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan mulai tahun 2017 sampai dengan sekarang di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung”, Lanjut Tasya.
Disini beliau menyatakan sebaiknya wartawan bisa berimbang dalam menyampaikan berita, jika pemberitaan menyebutkan seseorang pernah masuk RSJ, sebaiknya konfirmasi dahulu ke Rumah Sakit Jiwa yang disebutkan dan cari datanya sebelum menyebut seseorang mengalami gangguan jiwa.
Atas pemberitaan tersebut beliau mengatakan telah menimbulkan kerugian secara material dan imaterial untuk yang bersangkutan mengingat yang bersangkutan saat ini merupakan PNS aktif di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Atas hal tersebut, media kami mengucapkan permohonan maaf atas kekeliruan pemberitaan tersebut.