PANGKALPINANG – Kejarberitanews.com- Munculnya laporan dari seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Marinah alias Aying, warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), terhadap istri kepala dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Lidia Nani, telah menarik perhatian publik belakangan ini. Namun, setelah klarifikasi yang diberikan oleh Kuasa Hukum Lidia Nani, terungkap bahwa laporan tersebut sebenarnya hanya berkaitan dengan persoalan utang piutang yang sudah lama diselesaikan. Kamis (21/3/2024). Menurut Ahda Muttaqin, SH, Kuasa Hukum Lidia Nani dari Kantor Advokat Ahda-Irayadi & Rekan, pada konferensi pers yang digelar Rabu (20/03/2024), persoalan yang viral di media online ini sebenarnya merupakan kasus lama yang sudah pernah dilaporkan oleh Marinah alias Aying pada tahun 2021 di Polda Babel.
Laporan tersebut didasarkan pada permasalahan utang piutang antara klien Ahda, Lidia Nani, dan Marinah alias Aying, yang terjadi pada periode Januari hingga Desember 2020. “Selama periode tahun 2020 tersebut, antara klien kami dengan Aying telah terjadi transaksi transfer uang dari klien kami ke Aying sebesar Rp 7.348.480.000. Sedangkan uang yang ditransfer oleh Aying hanya sebesar Rp 6.195.300.000. Oleh karena itu, terhadap laporan Aying yang mengaku telah dirugikan sebesar Rp 1.500.000.000 versi berita online di Babel merupakan hal yang mengada-ada dan ingin memeras klien kami,” ungkap Ahda. Dalam klarifikasinya, Ahda menjelaskan bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang dimiliki klien mereka, justru klien mereka yang telah kelebihan bayar ke Aying sebesar Rp 1.153.180.000.
Hal ini menunjukkan bahwa laporan yang diajukan oleh Aying terhadap Lidia Nani sebenarnya tidak memiliki dasar yang kuat. Sebelumnya, laporan yang dibuat oleh Aying terhadap Lidia Nani telah menjadi sorotan media karena menuding Lidia Nani melakukan tindak pidana penipuan terkait iming-iming proyek di Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Pangkalpinang senilai Rp 1,5 miliar. Namun, Ahda menjelaskan bahwa persoalan ini sebenarnya merupakan permasalahan utang piutang yang sudah lama diselesaikan. Pihak Kuasa Hukum Lidia Nani juga telah mengirim surat permohonan penghentian proses pidana yang sedang berjalan di Polda Babel.
Mereka mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sungailiat untuk memperjelas apakah Aying benar-benar mengalami kerugian sebagaimana laporannya di Polda Babel, ataukah klien mereka yang telah kelebihan bayar dan memiliki hak terhadap kelebihan bayar tersebut. Dengan demikian, klarifikasi dari pihak kuasa hukum membuka cahaya baru dalam kasus ini. Publik diharapkan dapat memahami bahwa persoalan yang muncul di media terkadang memerlukan pemahaman yang lebih mendalam dan bukti yang kuat sebelum membuat kesimpulan. Keberlanjutan proses hukum yang berlangsung diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.