Jakarta – Kejarberitanews.com- Dalam era informasi digital yang berkembang pesat, tantangan terhadap kebebasan pers dan integritas informasi semakin meningkat. Namun, Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto dengan tegas menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijaga, dan produk jurnalistik yang dihasilkan secara legal tidak dapat diproses secara pidana. Rabu (13/3/2024).

Pada acara ramah tamah bersama media di Hotel Rinra Makassar beberapa waktu lalu, Sulawesi Selatan, Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan melalui mekanisme jurnalistik legal oleh penerbit pers legal tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

Hal ini sejalan dengan kesepakatan antara kepolisian dan Dewan Pers yang melindungi pemberitaan yang diproduksi perusahaan pers yang diakui Dewan Pers.

Agus menjelaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam hal ini, kepolisian harus menghormati perjanjian yang telah diperbarui, serta menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Dedi Prasetyo, membedakan antara media sosial dan media massa siber.

Media sosial, katanya, sering kali dibuat tanpa konfirmasi atau klarifikasi, sementara media massa siber, sebaliknya, dapat dikonfirmasi atau diklarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.

Dedi menegaskan bahwa produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik melalui klarifikasi maupun konfirmasi.

Ia juga menekankan bahwa produk jurnalistik memberikan sosialisasi, edukasi, dan pencerahan bagi masyarakat, yang tidak dimiliki oleh konten yang beredar di media sosial yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah situasi politik yang memanas menjelang Pemilu 2024, Dedi mengajak teman-teman media untuk memerangi konten berbau hoaks.

Ia menyoroti tanggung jawab besar yang dimiliki oleh media dalam memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab kepada masyarakat, terutama dalam konteks tahun politik.

Dalam upaya menjaga kebebasan pers dan integritas informasi, penegakan hukum harus mempertimbangkan prinsip-prinsip yang diatur oleh hukum pers yang berlaku.

Kepolisian harus memastikan bahwa tindakan hukum yang diambil tidak menghambat kebebasan pers, namun sebaliknya, melindungi dan memperkuat kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang penting.

Dalam konteks ini, langkah-langkah preventif dan edukatif menjadi kunci dalam menanggulangi penyebaran hoaks dan informasi yang tidak akurat.

Melalui kerja sama antara kepolisian, Dewan Pers, dan lembaga terkait lainnya, diharapkan dapat diciptakan lingkungan informasi yang sehat dan bertanggung jawab bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *