Sungailiat,- Kejarberitanews.com – Kegiatan tambang diduga ilegal beroperasi di wilayah jalan laut di jembatan dekat dengan SDN 18 Sungailiat, rabu (06/03/2024).

Berdasarkan informasi dari pemilik lahan AY menyebutkan bahwa para penambang telah berulang kali dinasehati olehnya namun tetap saja para penambang membandel.

Para penambang ternyata juga tidak mempunyai surat izin apapun.

Bahkan dirinya sebagai pemilik lahan, mengetahui jika terdapat pertambangan di lokasi miliknya karena informasi dari masyarakat, padahal dirinya telah menimbun tanah di lokasi tersebut sebanyak 70 lebih dam dan dengan mudahnya dirusak oleh para penambang.

Berdasarkan informasi dari masyarakat pula, salah satu pemilik tambang tersebut adalah B.

Dijelaskan oleh AY dirinya telah melaporkan hal ini kepada Rt, Lurah Matras, Kaling, serta Babin setempat.

Menurut penuturan dari pemilik lahan, Kaling setempat memberi saran agar pemilik lahan bernegoisasi dengan para penambang agar lahan miliknya jangan diganggu, ketika pemilik lahan bertemu dengan Babin, Babin setempat mengatakan akan mendatangi lokasi tersebut.

Namun tetap saja, telah dua kali dirinya ke lokasi, para penambang sampai saat ini masih bekerja.

Kami telah mengkonfirmasikan hal ini kepada Kapolres Bangka dan Pj Bupati Bangka, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan dari keduanya, kami akan terus mencoba mengkonfirmasikan hal ini untuk mendapatkan berita yang akurat.

Kami meminta Kapolres Bangka segera bertindak agar pemilik tambang AY mendapatkan haknya kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *