Pangkalpinang, Kejarberitanews.com – Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika, Rabu (24/01/2024). Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol. Gatot Yulianto, S.I.K M.HP melalui Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra, S.H.,M.H, mengatakan GI ditangkap atas dasar laporan masyarakat. Dimana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu kemudian pada selasa siang sekira pukul 12.30 wib, sebanyak 16,06 gram sabu diamankan di tangan tersangka.
“Tim Kalong Narkoba Polresta Pangkalpinang juga menemukan sejumlah barang bukti berupa, enam puluh satu bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, dua bal plastik strip bening kosong, satu buah timbangan digital, satu buah kotak warna hitam, dua helai tisu, satu unit HP Merk VIVO biru hitam, satu unit HP merk Redmi warna biru, satu unit transportasi roda dua merk Honda PCX warna putih”, terang AKP Antoni.
GI dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas hal tersebut, GI terancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.