Pangkalpinang,-Kejarberitanews.com – Seorang remaja ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, kamis (18/01/2024). Berawal pada selasa (21/11/2023), F menyetubuhi korban sebanyak 5 kali dirumah korban, atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pada bagian kemaluan.

Dijelaskan Kompol Evry Susanto, Unit PPA Reskrim Resta Pangkalpinang dan Polsek setempat menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung mendatangi TKP serta melakukan penyelidikan. Berbekal informasi yang didapatkan dari saksi – saksi dan keterangan korban, pelaku yang hendak menemui korban dirumahnya, langsung diamankan di Polresta Pangkalpinang.

Adapun modus pelaku melakukan persetubuhan dengan iming-iming apabila korban hamil, pelaku akan bertanggung jawab. “Untuk selanjutnya tersangka berikut satu barang bukti satu stel baju dibawa ke Sat Reskrim untuk dilakukan penyidikan oleh unit PPA Polresta Pangkalpinang”, tutup Kompol Evry Susanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *