Bangka Tengah,- Kejarberitanews.com-Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba di Kec. Sungai Selan pada Rabu malam. (10/1/2024)
AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K., M.H. selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Ipda Agung Ribowo, S.H. selaku Plt. Kasi Humas membenarkan adanya pengungkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diamankan disebuah rumah.
“Pelaku yang kita amankan yakni sdri. JLA (30) dengan jenis kelamin perempuan yang beralamat di Kec. Sungai Selan berikut 21 paket yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Agung.
“Pelaku kita ungkap berawal dari adanya informasi warga bahwa di Sungai Selan ada aktifitas peredaran narkotika dan langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan ke sebuah rumah yang terletak di Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah dan dari hasil penggeledahan dirumah kami temukan 21 paket yang diduga Narkotika jenis sabu di dalam sebuah plastik strip bening dan dibungkus lagi dengan kantong berwarna hitam yang disimpan di dalam lemari pakaiannya, ” jelas Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Doni Nopriadi, S.H.
Pelaku langsung diamankan beserta barang bukti yang ada ke Mako Polres Bangka Tengah. Adapun Peran dari pada pelaku adalah sebagai Pengedar, Memiliki, Menyimpan, Menguasai yang diduga Narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku JLA barang bukti yang kami amankan antara lain 21 (dua puluh satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 5,09 Gram yang dibungkus plastik strip bening dan di lapis kantong hitam, 10 (sepuluh) potong pipet plastik yang sudah terpotong, 1 (satu ) buah kantong plastik warna hitam dan 1 (satu) Unit Hp Android Merk OPPO A53 warna hitam.
“Terhadap tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 4 tahun,” Pungkas Iptu Doni.