Pangkalpinang,-Kejarberitanews.com – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian, minggu (07/01/2024).

Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, kejadian bermula ketika pelapor yang hendak mengecek rumah saudaranya yang mana dalam keadaan kosong dikarenakan pemilik rumah sedang berada di luar kota.

Lebih lanjut jelasnya, pelapor yang menyadari bahwa pada bulan desember 2023 tandon air dirumah tersebut hilang, melakukan pengecekan rutin, kemudian pada (06/01/2024), pelapor yang kembali melakukan pengecekan rutin menemukan laki-laki yang tidak dikenal sedang membuka wastafel aluminium, selanjutnya pelapor bersama rekannya langsung mengamankan dan menyerahkan laki-laki tersebut ke pihak Kepolisian.

Dalam interogasi, S mengakui melakukan pencurian tersebut dengan cara memasuki rumah korban melewati pintu belakang yang tidak terkunci.

Setelah memasuki rumah, S berhasil membuka empat buah besi tralis ventilasi dan dua buah buah wastafle almunium menggunakan beberapa alat yang sebelumnya telah disiapkan, namun belum sempat kabur, S berhasil diamankan oleh warga sekitar.

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang melakukan pengembangan terhadap S, dan diketahui bahwa dua minggu sebelumnya, S juga memasuki rumah korban lewat belakang dalam keadaan tidak terkunci, dan mengambil satu buah tedmond berukuran 1100 warna biru dan satu set pintu teralis dan dibawa menggunakan mobill pick up carry warna hitam yang saat ini masih dalam pencarian, satu buah tedmond berukuran 1100 warna biru ia jual seharga Rp. 400.000 di daerah Tayib, dan satu set pintu teralis ia jual di borokan di daerah Pedindang seharga Rp. 80.000.

Selang satu minggu, S kembali kerumah korban dengan cara yang sama dan mengambil satu buah tedmond warna oren ukuran 1100 dan dan satu buah ac merk gree.

Barang curian tersebut ia tawarkan kepada temannya, dan tidak lama kemudian temannya datang membawa pembeli, yang ingin membeli tedmond ukuran 1100, kemudian tedmond tersebut diangkut kerumah pembeli bersama dengan ac merk gree menggunakan mobil pick up milik pembeli, tedmond tersebut dijual seharga Rp. 400.000 sedangkan Ac gree disimpan dirumah pelaku.

“Selanjutnya, saudara S kami bawa ke Polresta Pangkalpinang guna dimintai keterangan lebih lanjut”, tutup Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *