Bangka Belitung,- Kejarberitanews.com- Dalam Pasal 240 huruf h UU No. 7 Tahun 2017, calon anggota DPR, DPRD, serta DPD harus memiliki sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan, Kamis 4 Januari 2024. Hal ini tentu dimaksudkan untuk menjadikan anggota dewan terhormat tadi bersih dari anasir kejahatan yang TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif). Apalagi menyangkut kejahatan terorganisir seperti narkoba.
Namun begitu, masih ada saja caleg yang berbuat seenaknya, karena bayangan memiliki impunitas terhadap beberapa UU tertentu. Seperti Caleg asal Parpol PDIP, DW yang sialnya kepergok hendak menyelundupkan sabu kedalam lapas. Sebelumnya dilansir dari media setempat, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kunrat Kasmiri membenarkan jika kejadian Selasa 2 Januari 2024 sekitar pukul 10.30 wib.
Pengunjung DW pada saat itu mengunjungi napi H di ruang kunjungan Lapas kabupaten Sungailiat. Petugas pengamanan pintu utama dan Kepala Regu Pengamanan mencurigai gerak-gerik dari DW. Kemudian, pada saat DW menyerahkan 6 bungkus kecil kristal putih diduga narkotika jenis sabu kepada WBP H langsung dilakukan penangkapan oleh petugas Lapas. Sementara itu, Ketua DPC PDIP Pangkalpinang, Abang Hertza saat dikonfirmasi membantah jika MDSR adalah kader PDIP Pangkalpinang.
“Tidak benar, tidak ada kader DPC Pangkalpinang yang demikian,” kata Abang, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu malam. Lainnya adalah, media ini mencoba menelusuri website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dprd/profile . Dari hasil penelusuran itu, bahwa MDSR merupakan caleg dari PDIP Pangkalpinang yang akan maju pada Pileg 2024 mendatang.
Dari data tersebut, tercantum MDSR dengan usia 29 tahun sudah masuk daftar calon tetap dan maju dari dapil Pangkalpinang 4 nomor urut 5.