Pangkalpinang,-Kejarberitanews.com – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil ungkap perkara tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur atau Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur. Terlapor merupakan ayah kandung korban, kejadian terjadi ketika korban sedang tertidur dan dilakukan dua kali, kemudian korban mengadukan hal tersebut ke ibu tiri korban, dan kakak kandung korban melaporkan hal tersebut ke Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry membenarkan hal tersebut.
Lebih lanjut jelas Kompol Evry, pada hari jumat (15/12/2023) pukul 15.00, tim Buser Naga mendapatkan informasi terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Setelah itu, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang menuju ke Pancur dimana terduga pelaku bersembunyi, dan bertemu dengan laki-laki bernama J. Setelah di interogasi, saudara J mengaku bahwa tidak melakukan pencabulan tersebut dan bersikeras tidak melakukan hubungan intim.
Namun, menurut korban saudara J telah melakukan persetubuhan ketika korban tertidur sebanyak 2 kali. Lebih lanjut jelas korban, pada saat itu pelaku sedang tidur dengan korban dan mengajak korban berhubungan badan dengan menjanjikan akan dibelikan handphone kepada korban. Korban yang takut dengan J akhirnya menuruti keinginan J dengan melakukan hubungan intim.
Setelah melakukan hubungan intim, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibu tiri korban. “Dengan barang bukti surat visum dan berdasarkan keterangan saksi, saudara J kami bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dimintai keterangan lebih lanjut”, Ungkap Kompol Evry.