Bangka Selatan,-Kejarberitanews.com-  Para oknum pelaku tambang terkesan tak jera terkait aktifitas tambang liar biji timah beroperasi di kawasan perairan Desa Permis dan Rajik, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), meski sebelumnya aktifitas tambang ilegal tersebut kerapkali ditertib oleh pihak aparat penegak hukum (APH), namun aktifitas tambang ilegal ini kembali beroperasi. Terbukti, berdasarkan pantauan tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) di lapangan, Selasa (12/6/2023) siang tampak aktifitas ratusan unit ponton isap produksi (PiP) diperkirarkan mencapai sekiitar 200 lebih sebagai sarana tambang timah terlihat sedang beroperasi di kawasan perairan Permis – Rajik, Basel.

Bahkan aktifitas tambang liar di wilayah perairan itu (Permis – Rajik) kini kian menjadi, hal ini lantaran aktifitas tambang ilegal diduga dibekingi oleh salah seorang oknum tokoh masyarakat desa setempat termasuk para cukong atau bos-bos timah selaku kolektor pasir timah. Informasi lainnya berhasil dihimpun tim KBO Babel di lapangan menyebutkan pula terkait aktivitas tambang PIP Ilegal di kawasan perairan itu diperkirakan dari produksi bisa memperoleh pasir timah hingga mencapai rata-rata antara 30 hingga 50 ton pasir timah per minggu. Sementara itu diketahui aktifitas ilegal di perairan ini sebagian besar justru masuk dalam Ijin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah. Akibatnya, pihak PT Timah diduga akan mengalami kerugian cukup besar terkait aktivitas tambang ilegal yang sengaja menjarah aset PT Timah secara besar-besaran di kawasan perairan setempat.

Kondisi maraknya aktivitas tambang ilegal ini pun diduga berdampak pula terhadap nasib sebagian nelayan setempat, lantaran masyarakat nelayan asal masing-masing desa setempat sehingga nelayan (Permis – Rajik) hanya bisa pasrah alias tak berdaya. “Tak hanya masyarakat merasakan dampak akan tetapi sebagian masyarakat nelayan desa pun merasakan dampak dari aktifitas tambang tersebut, sehingga nelayan yang dirugikan dikarenakan tidak sesuai dengan aturan atau kesepakatan awal sebelumnya,” ucap Mus yang mengaku selaku ketua kelompok nelayan Desa Rajik, Rabu (13/6/2023).

Ditegaskan Mus jika aktifitas tambang ilegal di perairan tersebut sama sekali dinilai tak memberikan dampak positip berarti bagi para nelayan setempat antara lain soal pemberian kompensasi kepada para sebagian nelayan dinilai tak seimbang, bahkan kerap kali terjadi keributan atau konflik antar nelayan dengan para penambang. Meski begitu Mus mengaku saat ini sedang proses pembentukan Forum Persatuan Desa Rajik Permis sebagai wadah menyampaikan aspirasi masyarakat dua desa terkait persoalan atau polemik yang sedang terjadi saat ini khususnya persoalan penambangan ilegal pasir timah di wilayah perairan Permis – Rajik, Basel.

Belasan Para Kolektor Diduga Tampung Pasir Timah Dari Aktifitas Tambang Ilegal, Meski begitu, tim KBO Babel pun berhasil mendapatkan informasi lain di lapangan termasuk keterangan dari sejumlah warga desa setempat yang menyebutkan jika hasil perolehan pasir timah dari aktifitas tambang Ilegal di perairan Permis – Rajik, Basel ini ditampung oleh sejumlah para cukong atau kolektor pasir timah. Adapun sejumlah deretan nama para kolektor (penampung pasir timah) tersebut antara lain diduga berasal dari Desa Sebagin, Basel masing-masing yakni berinisial Rv, Kt, Hd, Gt, MK, BK, Nd, Al,l dan Im. Selain itu kolektor lainnya sempat mencuat sejumlah nama-nama masing-masing berasal dari Permis – Rajik yakni Hz, Km, CU, Rd, Rw dan Ib. Di lain pihak, perwakilan PT Timah, Rosmito selaku Pengawas Tambang (Wastam) Laut Perairan Permis-Rajik, Basel mengatakan pihaknya kerapkali melakukan giat penertiban terkait aktifitas tambang ilegal masuk dalam IUP di perairan Permis-Rajik, Basel tersebut.

“Ya lagi-lagi para penambang terkesan membandel. Padahal giat penertiban rutin kita lakukan lantaran kegiatan tambang Ilegal di wilayah perairan Permis-Rajik saat ini kita duga ilegal dan masuk dalam IUP milik PT Timah,” kata Rusmito kepada tim KBO Babel, Rabu (13/6/2023). Sejauh ini Kades Permis maupun Kades Rajik masih diupayakan dikonfirmasi oleh tim KBO Babel terkait aktivitas tambang Ilegal di perairan Permis – Rajik saat ini kian marak hingga aktifitas tambang di perairan setempat dianggap meresahkan sebagian warga termasuk nelayan asal desa setempat (Permis – Rajik) Begitu pula pihak Dit Polairud Polda Kep Babel termasuk pihak Dit Reskrimsus Polda Kep Babel pun masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait aktifitas tambang Ilegal menggunakan sarana PIP berjumlah ratusan unit kini beroperasi di kawasan perairan Permis – Rajik, Basel.

Di sisi lain, persoalan karut-marut dunia pertambangan termasuk tata niaga pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pun kini menjadi sorotan serius pihak Kejaksaan Agung RI. Bahkan baru-baru tim penyelidik asal Kejagung RI pun sempat melakukan giat penggeledahan sejumlah kantor hingga kediaman para bos timah di pulau Bangka. Alhasil, dari giat penggeledahan selama.dua hari tersebut di pulau Bangka tak sedikit sejumlah barang bukti berupa harta benda berharga termasuk uang bernilai ratusan miliar milik bos timah pun ikut diamankan tim Kejagung RI guna diproses secara hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *