Mentok -Kejarberitanews.com- Penambangan ilegal yang merusak lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Dusun Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat kembali terjadi.
Tidak tanggung-tanggung, Bahkan penambangan ilegal kali ini dikabarkan lebih banyak dari sebelumnya dimana pihak Pemerintah Daerah setempat melalui Instansi Sat-PollPP telah melaksanakan penertiban.
Menyikapi hal diatas dan maraknya pemberitaan terkait penambangan ilegal di DAS Dusun Selindung yang kembali terjadi membuat Ketua LSM Peduli Lingkungan Kabupaten Bangka Barat Fani angkat bicara.
Menurutnya, Kegiatan penambangan di Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut sudah menyalahi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
“Sebenarnya kegiatan penambangan itu sudah salah merujuk kepada Peraturan Pemerintah RI No 37 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai,” ujar pria yang identik dengan rambut gondrongnya ini, Minggu (10/12/23).
Dirinya turut prihatin atas pengrusakan kawasan DAS tersebut oleh aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan para penambang yang dinilainya tidak bertanggung jawab.
“Disayangkan sekali, Kami dari LSM Peduli lingkungan melihat corat marut penambangan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab melakukan aktivitas tambang di DAS ini,” sebutnya.
Sementara itu, hingga diberita ini diterbitkan tim telah mengkonfirmasi Bupati Bangka Barat H. Sukirman, SH namun pertanyaan sederhana tim media belum mendapatkan respon meskipun pesan singkat tersebut terlihat hadir di dinding pesan WhatsApp Bupati.