Pangkalpinang, Kejarberitanews.com – Seorang polisi haruslah menjadi contoh bagi masyarakat dari berbagai kalangan baik dari kalangan muda maupun tua, Polisi juga haruslah menjadi pelayan publik yang baik dan mengayomi masyarakat. Namun, bagaimana dengan seorang oknum kepolisian yang telah melakukan asusila dan hutang piutang. Hal ini menimpa seorang perempuan N, dimana kejadian bermula pada November 2017, korban N mengenal sosok oknum kepolisian yaitu E yang bertugas di Polres Bangka Tengah, kemudian terjalinlah kisah kasih diantara keduanya.
Telah berlangsung hubungan selama 5 tahun dan telah melakukan hubungan suami istri lebih kurang 10x, selama itu pula saudara E kerap melakukan penganiayaan terhadap N. Namun, N tetap mempertahankan hubungan bersama E karena dijanjikan akan dinikahi. Alhasil, pada 3 oktober 2022 oknum Polisi E meminjam uang dari N senilai Rp 50.000.000, dengan iming-iming akan dikembalikan dan akan dinikahi, liciknya E yaitu saksi dari peminjaman uang tersebut merupakan adik dari E sedangkan saksi pihak dari N tidak ada dikarenakan E tidak mengizinkan siapapun pihak dari N mengetahuinya.
Lain omongan lain kenyataan hingga saat ini (01/12/2023), saudara E sama sekali tidak ada keinginan melunasi hutangnya. Bukan uang yang N dapatkan melainkan pengancaman yang terus dilakukan oleh E. Atas kejadian yang menimpanya saudari N melaporkan hal ini ke Bid Propam Polda Bangka Belitung untuk ditindaklanjuti. Kami pun telah mencoba mengkonfirmasikan hal ini ke yang bersangkutan, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan dari saudara E, namun kami akan terus mengusahakan konfirmasi dari beliau agar berita berimbang. Kami pun telah mengkonfirmasikan hal ini ke Kapolres Bangka Tengah, namun belum ada balasan dari beliau.