Bangka Barat, kejarberitanews.com – Sat Narkoba Polres Bangka Barat berhasil amankan satu orang warga yang di duga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika di amankan Barang Bukti di Dua TKP Kamis,(02/11/2023).
TKP pertama di Jalan Pal 2 Mentok kampung senang hati desa sungai daeng Kecamatan Muntok dan TKP kedua di kp.teluk rubiah Laut kelurahan Tanjung Kecamatan muntok.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan oleh SatNarkoba ada 1 (satu) orang inisial (KLG) umur 23 warga Mentok.
Kasat Narkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo,S.H membenarkan peristiwa tersebut dan untuk tersangka dan barang Bukti sekarang diamankan di Mako Polres Bangka Barat.
”kami membenarkan Pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 anggota sat narkoba mendapat informasi adanya transaksi terhadap penyalahgunaan narkotika di seputaran kec Muntok kab Bangka Barat”, ujar kasat.
Kasat menambahkan sekitar pukul 19.00 anggota berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial KLG.
“Kemudian sekira pukul 19.00 anggota satresnarkoba Polres Bangka barat mengamankan 1(satu) orang pria berinisial (KLG) di depan bengkel pal 2 mentok”.
Tidak sampai di situ tim sat Narkoba juga melakukan pengembangan kasus anggota melakukan penggeledahan kp teluk rubiah laut kelurahan Tanjung mentok.
“Penggeledahan di kp teluk rubiah laut kelurahan Tanjung,dari penggeledahan tersebut di dapatkan sejumlah barang bukti Narkoba”ucap Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, Senin (6/11/2023).
Adapun Barang Bukti yang dinamakan dari Tersangka 10 (Sepuluh) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu; 1(satu) paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selain narkoba anggota Sat Narkoba Juga mengamankan 1 (satu) kotak hitam merek Moto Tassinari,1 (satu) unit handphone iPhone 6 warna abu abu, 1 (satu) Timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna biru dengan nopol BN 2087.
Tambah kasat untuk berat Berat BB (Brutto 2.9 gram) sedangkan Pasal yang akan dijerat kepada tersangka tersebut dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.