Mendo Barat, Kejarberitanews.com – Telah terjadi dugaan penyerobotan lahan dilakukan PT. SAML di Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Polemik tersebut ternyata berlanjut ke jalur hukum, dan dalam menyikapi hal tersebut Kantor Hukum DAVID SUMIN & PARTNER sebagai penerima kuasa dari pengadu Raden Laurencius Johny Widyotomo, Membuat laporan pengaduan dugaan ketidak Profesional penyidik Polda Babel ke Birowassidik Bareskrim Polri tertanggal (18/10/2023).

Hal itu dikarenakan pada tanggal 5 Oktober 2023, pihak Polda Babel telah mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyelidikan ( SP3 ) No. B/354/X/2023/Ditreskrimum.

“Sebagai bagian dari publik tentunya kita sangat menyayangkan dikeluarkannya SP3 terkait perkara dugaan penyerobotan lahan dilakukan PT. SAML. Mungkin pihak penyidik Ditreskrimum Polda Babel punya alasan logis, hingga menghentikan penyidikan perkara dimaksud”, ucap Suhendro, Sabtu (28/10/2023).

Sebagai bagian dari aktivis di Kabupaten Bangka Suhendro menyebutkan, akan bersikap profesional merespon masalah SP3 tersebut.

“Saya akan berkordinasi dan memantau terus laporan pengaduan ke Mabes Polri ini, Saya akan berkordinasi dengan pihak Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Dirtipidum Mabes Polri, Pimpinan komisi III DPR-RI , Kompolnas, tidak hanya itu saya juga akan meminta kejelasan legalitas PT. SAML”, terang Suhendro.

Menurutnya, tindakan penghentian penyelidikan yg di lakukan Polda Bangka Belitung tidak mempertimbangkan azas keadilan equaliti before the law, keadilan tidak di tegakkan sebagaimana mestinya.

Dalam perkara ini penyelenggara negara melalui aparat penegak hukumnya yaitu polisi tidak dapat menjalankan tugas dan kewenangan yg diberikan oleh undang undang, sehingga kami menganggap perlu agar dapat memperbaiki citra kepolisian dimata masyarakat adalah polisi yg mengayomi dan tidak memihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *