Polda Bangka Belitung, kejarberitanews.com – Bidang Hubungan Masyarakat, Seorang pemuda berinisial Ju alias Junaidi (25) kembali harus berurusan dengan pihak Polda Bangka Belitung.
Pemuda Sungailiat yang berdomisili di Pangkalpinang ini kembali diciduk Tim Satgas III Gakkum Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Minggu (24/9/23) malam.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku Junaidi dibekuk lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) diwilayah Kelurahan Gabek Kota Pangkalpinang.
Pelaku ini dikatakan Jojo diamankan di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pasir Garam Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.
“Pelaku yang diamankan ini juga merupakan seorang resedivis kasus pencurian pada tahun 2018 dan kasus penganiayaan tahun 2021. Pelaku juga diketahui melakukan pencurian di 15 TKP diwaktu yang berbeda,”kata Jojo, Rabu (27/9/23) siang.
Mengenai kronologis penangkapan, diungkapkan Jojo berawal dari penyelidikan oleh Satgas III Gakkum Ditreskrimum Polda Babel terkait kasus pencurian yang banyak terjadi di wilayah Gabek Pangkalpinang.
Dari penyelidikan tersebut, Tim Satgas III Gakkum mendapatkan informasi terkait pelaku tindak kejahatan yang diduga mengarah ke pelaku Junaidi.
“Setelah mendapatkan informasi, sekitar jam 10 malam, Tim berhasil mengamankan Junaidi di seputaran Jalan Yos Sudarso Pasir Garam Pangkalbalam Pangkalpinang,”ungkap Jojo.
Lebih lanjut, saat diamankan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian beberapa rumah dikawasan Kelurahan Gabek Kota Pangkalpinang.
Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian diberapa lokasi lainnya.
“Pengakuan Pelaku juga, telah melakukan pencurian di 12 TKP lainnya dengan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 8 unit Hp serta dompet yang berisi cincin emas 10 mata,”lanjut Jojo.
“Untuk modusnya, pelaku masuk kedalam rumah melalui jendela dan pintu rumah pada malam hari dan siang hari. Jadi saat korban lengah dan lalai tidak mengunci pintu rumah atau jendela rumah, pelaku masuk dan melakukan pencurian,”tambahnya.
Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti dibawa oleh Satgas III Gakkum Ditreskrimum ke Mapolda untuk di lakukan proses penyidikan.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Jojo.
Berikut beberapa TKP pencurian yang dilakukan oleh pelaku Junaidi :
TKP 1
Jalan Sembilang 2 Kelurahan Gabek Satu Kecamatan Gabek melakukan pencurian 1 unit Handphone.
TKP 2
Belakang SMAN 4 Pangkalpinang melakukan pencurian 1 unit Handphone.
TKP 3
Jalan Cempaka 6 Gabek melakukan pencurian 1 unit Handphone.
TKP 4
Jalan Bedukang 1 Pangkal balam melakukan pencurian 1 unit Handphone, 1 buah dompet warna coklat yang berisikan uang tunai sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), cincin emas 10 mata dan surat-surat berharga.
TKP 5
Warung Bakso Muncul Jalan Lembawai Gabek melakukan pencurian kotak amal yang berisi uang Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
TKP 6
Jalan Sembilang 2 Kelurahan Gabek 1 Kecamatan Gabek melakukan pencurian 2 unit Handphone.
TKP 7
Jalan Cempak 4 Kelurahan Gabek melakukan pencurian 1 unit Handphone.
TKP 8
Belakang SDN 6 Gabek melakukan pencurian uang sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
TKP 9
Line listrik Gabek melakukan pencurian Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
TKP 10
Jl. Cempaka 4 Gabek melakukan pencurian 1 unit Handphone.
TKP 11
Tempat Pelelangan Ikan Ketapang melakukan pencurian 1 unit Handphone.
TKP 12
Belakang SDN 63 Pangkalpinang melakukan pencurian 1 unit Handphone.
TKP 13
Jalan Sembilang 3 Kelurahan Gabek melakukan pencurian 1 unit Handphone.
TKP 14.
Arah SMAN 4 Pangkalpinang melakukan pencurian uang Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
TKP 15
Belakang SDN 6 Gabek melakukan pencurian 1 unit Handphone.