Bangka Barat, kejarberitanews.com – Kebakaran Hutan dan Lahan sangat bertampak pada kehidupan baik mahkluk hidup maupun lingkungan, hal ini kemudian diantisipasi oleh Kepolisian Resort Bangka Barat
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK pun mengeluarkan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang disebar melalui jejaring media sosial tentang bahaya Karhutla kepada masyarakat. Rabu (27/09/2023)
“Kami menghimbau masyarakat agar berpartisipasi dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bangka Barat,” tegas Kapolres Bangka Barat.
Adapun sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ialah dikenai pidana Melanggar Pasal 78 ayat (3) undang-undang 41/1999 tentang kehutanan. Yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan dendam maksimal 5 milyar rupiah.
Kapolres Bangka Barat berharap Pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dengan memahami konsekuensi yang dapat timbul dari tindakan sembarangan yang merusak hutan dan lahan dan masyarakat akan lebih berhati-hati dan proaktif dalam pencegahan karhutla, tandasnya.