Polsek Jebus Melaksanakan Restorative Justice (RJ) Kasus Curat di Desa Kelabat Kecamatan Parit Tiga Kab. Bangka Barat

Parit tiga, kejarberitanews.comPolsek Jebus melaksanakan Gelar khusus penyelesaian perkara melalui metode penerapan prinsip keadilan restorative (restorative justice/RJ ) Pencurian dengan Pemberatan Ruang gelar perkara unit Reskrim Polsek Jebus. (21/9/2021)

RJ ini telah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Rebublik Indonesia No. 08 Tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Kegiatan RJ Ini diikuti oleh Kapolsek Jebus, Ps. Kanit Reskrim Polsek Jebus, Ps. Kanit Provost Polsek Jebus, Ps. Kasium Polsek Jebus, Anggota Unit Reskrim Polsek Jebus, Bhabinkamtibmas Desa Kelabat, Perangkat Desa Kelabat, Ketua Adat Desa Kelabat, Toko Masyarakat Desa Kelabat serta Keluarga Pelapor dan Terlapor.

Polsek Jebus Melaksanakan Restorative Justice (RJ) Kasus Curat di Desa Kelabat Kecamatan Parit Tiga Kab. Bangka Barat

Baca juga:

Upaya Pencegahan Pelanggaran Anggota Polri, Bidang Propam Polda Babel Lakukan Sosialisasi ke Polres Bateng

Adapun kronologis kejadian tersebut, korban Astuti ( 45 Tahun) berdomisili di Dusun Jebu Laut Desa Kelabat saat itu sedang tertidur kemudian mendengar suara orang masuk kedalam rumahnya. Mengetahui hal tersebut korban terbangun dan pergi menuju sumber suara. Setelah sampai disumber suara korban langsung mengecek sekeliling rumah dan menemukan seorang laki-laki yang tidak dikenali sedang bersembunyi didalam rumah. Mengetahui hal tersebut korban langsung berteriak. mendengar teriakan tersebut beberpa warga mendatangi sumber suara dan langsung mengejar dan mengamankan pelaku yang berasal dari tanjung Raja yang juga berdomisili di dusun Jebu Laut Desa Kelabat berinisial IR ( 39 Tahun).

Dilaksanakan RJ ini merupakan keinginan antara terlapor dan korban yang sama sama Perantau, yang mana Terlapor dan Keluarganya telah meminta maaf dan korban sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai.

Kapolsek Jebus AKP Yudha Prakoso S. I. K., M. A Seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan telah melaksanakan Gelar Khusus penyelesaian perkara melalui metode penerapan prinsip keadilan restorative (restorative justice) Kasus Pencurian di Dusun Jebu Laut Desa Kelabat Kecamatan Parit Tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *