Begini Cara Pembayaran Pajak Di Samsat Kota Pangkalpinang

Pangkalpinang, Kejarberitanews.com Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan pemutihan pajak kendaraan roda dua dan roda empat di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pemutihan ini dilaksanakan dari tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 18 Oktober 2023 di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tak terkecuali di Ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang, juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan.

Adapun tujuan diadakannya pemutihan pajak ini sendiri untuk meningkatkan pendapatan daerah serta membantu masyarakat untuk meringankan pembayaran pajak kendaraan motor maupun mobil.

Pembayaran pajak di samsat kota Pangkalpinang sendiri ada 4 jenis, yaitu di Kantor Samsat Kota Pangkalpinang dari Pukul 08.00-13.30, Gerai Transmart Pukul 16.00-20.00 wib, di Gerai BTC lantai 2 dengan jam buka yang sama seperti kantor samsat kota Pangkalpinang dan Samsat setempoh yang berkeliling kota Pangkalpinang sesuai agenda yang telah dijadwalkan di Website dan IG Samsat Kota Pangkalpinang.

Begini Cara Pembayaran Pajak Di Samsat Kota Pangkalpinang

Baca juga:

Sertu Joko Hariadi Bersama Anggota Koramil 431-01/Jebus Kembali Melaksanakan Monitoring dan Pengamanan Pertandingan Cabor Basket Porprov ke VI

Adapun keuntungan yang bisa didapatkan dari pemutihan ini yaitu pendapatan daerah yang naik signifikan, serta untuk masyarakat yang selama ini mempunyai kendaraan yang sudah tidak terbayar karena suatu hal bisa membayar pajak tanpa harus dikenakan denda dan hanya membayar pajak pokok tahun ini saja, dan pajak terhutang sudah di nolkan.

Bagi masyarakat yang mempunyai kendaraan dengan beda wilayah, program pemutihan pajak merupakan waktu yang tepat bagi anda untuk membalik nama, dengan cara melakukan pembayaran ditempat asal kendaraan yang dinamakan dengan mutasi antar daerah atau viskal, setelah proses viskal selesai baru kemudian baru didaftarkan ke alamat asal kalian.

“Samsat Pangkalpinang sampai dengan hari ini kamis (24/08/2023), sekitar 2000 kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat telah melakukan pemutihan pajak dalam wilayah Kota Pangkalpinang”, Ucap Masuri Kepala UPT Samsat Kota Pangkalpinang.

Beliau berharap dengan adanya pemutihan pajak 2023 ini masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini agar kendaraan bebas di jalan raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *