Pangkalpinang, Kejarberitanews.com – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil ungkap perkara dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak.
Pelaku yang berinisial A tega melakukan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak dengan cara mensetubuhi dan atau mencabuli korban tanpa sepengetahuan dari orang tua korban secara berulang kali dari Bulan Maret 2022. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan orang tua korban melaporkan ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti. (02/08/2023).
Kemudian kamis (10/08/2023) tim buser naga yang berhasil mendapatkan informasi diduga pelaku tindak pidana kejahatan perlindungan anak langsung menuju ke Semabung, dan bertemu dengan terduga pelaku.
Baca juga:
Yuk! Daftar QR Code Untuk Meminimalisir Penyalahgunaan Distribusi Bahan Bakar Minyak Subsidi
Setelah interogasi, A mengakui sudah lama mengenal korban dikarenakan berteman dekat dengan ayah korban, setelah sering bertemu dan sering memberi uang jajan ke korban, korban pun merasa senang ke A.
Melihat hal itu, A pun seringkali bertamu kerumah korban pada siang dan sore hari, melihat suasana yang sepi, A pun melakukan aksi cabulnya, kejadian tersebut terus berulang sejak maret 2022 hingga agustus 2023.
Korban yang seringkali diberi uang jajan oleh A, diam dan tidak berani memberi tahu orang tua perihal kejadian tersebut.
“Dengan barang bukti visum Saudara A saat ini di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut”. Ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto.