Sungailiat, kejarberitanews.com Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka kembali menangkap pelaku Ar (31) als Angew dengan Barang Bukti Shabu 22,75 gram. Rabu (9/8/2023).

“Iya kita berhasil menangkap pelaku Ar als Angew dengan barang bukti shabu 22,74 gram,” ujar Akp Harry Frizko, SH. Kasat Res Narkoba Polres Bangka. Senin (7/8/2023).

Penangkapan pelaku Ar di Tkp di jalan raya desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka dan dilakukan pengembangan ke Tkp ke dua di halaman rumah dusun Air Kura-Kura desa Cit Kecamatan Riau Sulit Kabupaten Bangka.

Kasat Narkoba Polres Bangka mengenjelaskan penangkapan pelaku Ar als Angew berawal informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering dijadikan transaksi Narkoba.

Lagi dan Lagi Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Kembali Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Baca juga:

LPKA Pangkalpinang Mengikuti Upacara Tabur Bunga dan Ziarah di Taman Makam Pahlawan Pawitra Laya

“Berbekal informasi tersebut Tim Kibas melakukan penyelidikan terhadap pelaku.Tidak butuh waktu lama Tim Kibas berhasil menangkap Ar als Angew dengan barang bukti shabu 22,74 gram,” ujar Akp Harry Frizko.

Modus dari pelaku Ar als Angew melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis ganja

“Terhadap Pelaku Ar als Angew diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” jelas Akp Harry Frizko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *