Bhabinkamtibmas Desa Riding Panjang Polsek Merawang Beri Himbauan kepada Masyarakat Melalui Pemasangan Spanduk

Sungailiat, kejarberitanews.com Dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Bhabinkamtibmas Desa Riding Panjang Polsek Merawang bersama Kadus Riding Panjang, Kadus Tebing Tinggi dan Kadus Batu Ampar Desa Riding Panjang Kecamatan Merawang melaksnakan Kegiatan Pemasangan Spanduk Himbauan / Larangan Membakar Hutan dan Lahan. Minggu (6/8/ 2023).

Pemasangan Spanduk tersebut dilaksanakan di Dusun Riding Panjang, Dusun Tebing Tinggi 2 dan di Dusun Batu Ampar Desa Riding Panjang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Riding Panjang Aipda Dedi Irawan bersama Kadus Riding Panjang, Kadus Tebing Tinggi dan Kadus Batu Ampar Beserta Masyarakat Desa Riding Panjang.

Bhabinkamtibmas Desa Riding Panjang Polsek Merawang Beri Himbauan kepada Masyarakat Melalui Pemasangan Spanduk

Baca juga:

Dilantik Ketum Mahmud Marhaba, DPD dan DPC se Kepri Siap Hantar PJS Menuju Konstituen Dewan Pers

Dikesempatan lain Kapolsek Merawang Iptu Teguh Widodo, SH, mengatakan ini merupakan kegiatan pencegahan dan antisipasi terhadap kebakaran hutan dan lahan di wilayah hutan Desa Riding Panjang Kecamatan Merawang.

“Diharapkan dengan pemasangan Spanduk Himbauan / Larangan ini dapat mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Iptu Teguh Widodo.

Selain itu pembakaran hutan dan lahan diatur sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 1 “Setiap orang dengan sengaja membuka dan atau mengelolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” Diancam pidana penjara 10 Tahun dan denda 10 Milyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *