Koba, kejarberitanews.com – Satuan Restik Polres Bangka Tengah dalam tiga hari ini berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba khususnya jenis sabu – sabu, kali ini Jumawan alias Botak diamankan Polres Bangka Tengah dengan barang bukti sabu seberat 8,80 gram.
Jumawan alias Botak, 32 tahun, petani, alamat Jl. Soekarno Hatta Kel. Simpang Perlang harus berurusan dengan Polres Bangka Tengah. Botak diamankan oleh Satuan Restik Polres Bangka Tengah karena kepemilikan narkoba jenis sabu – sabu seberat 8,80 gram saat dirinya diamankan pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 00.15 wib.
AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH membenarkan perihal ungkap kasus tersebut.
“Ini hari ketiga kami mengungkap bandar narkoba diwilayah Kec. Koba dan benar semalam kami mengamankan satu tersangka a.n Jumawan alias Botak yang kami amankan saat berada dirumah kontrakan”. Sebutnya.
Baca juga:
Mahasiswa UBB Berencana Adakan Proyek Kemanusiaan di LPKA Pangkalpinang
Iptu Windaris kemudian merinci pengungkapan kasus ini dimana Botak diamankan dirumah kontrakannya yang beramatkan di Jl. Soekarno Hatta Kel. Simpang Perlang Koba dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 28 paket atau berat total 8,80 gram yang disimpan dalam sebuah kantong plastik hitam.
“Jadi memang kami sudah melakukan penyelidikan terhadap para pelaku ini dan terkait dengan botak ketika kami mengetahui keberadaanya kami lalu langsung melakukan penangkapan dirumah kontrakannya serta dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti sabu tersebut”. Ungkap Iptu Windaris.
Dari barang bukti yang kami amankan terdapat diantaranya ;
– 28 (dua puluh delapan) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening.
– 19 (sembilan belas) pipet plastik berwarna merah yang sudah terpotong.
– 5 (lima) pipet plastik berwarna putih yang sudah terpotong.
– 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan kami kenakan pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara”. Tutup Iptu Windaris.