Pangkalpinang, kejarberitanews.com – Bertempat di Ruang OR Walikota Pangkalpinang Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya Dandim 0413/Bangka Letkol Arm Firstya Andrean Gitrias S.H, M.M. bersama Forkopimda menghadiri pembukaan Penyuluhan Hukum Serentak Sosialisasi KUHP, Undang-undang No 1 Tahun 2023, Senin (2/7/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kakanwil Kum Ham Drs. Harun Sulianto Bc.I.P., S.H, Walikota Pangkalpinang Dr. H. Maulan Aklil, S.I.P., M.Si. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Babel Eva, Kapolresta Pangkalpinang Diwakili Kasatreskrim ( Kompol Evri ), Kajari kota Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar SH, MH, Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang Ahmad Alvian, Sekda kota Pangkalpinang Miego S.T, M.Si. Ketua Pengadilan Negeri kota Pangkalpinang diwakili Hakim, Danramil 0413-05/Tamansari Mayor Czi Alex Syahrial, Ka Inspektorat Kota Pangkalpinang Syahrial, Camat, Lurah dan Karang Taruna Se-Kota Pangkalpinang.
Baca juga:
Dalam sambutannya Kakanwil Kum Ham Drs. Harun Sulianto Bc.I.P., S.H mengatakan “penyuluhan Hukum Serentak Sosialisasi KUHP, Undang-undang No 1 Tahun 2023 Dalam memperingati Hari Dharma Karya Dhika Ke 78 dan ini pertama kali dilaksanakan disini dan dilaksanakan di Desa Air Mesu Kelurahan pangkal balam tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terkait KUHP, Undang-undang No 1 Tahun 2023. KUHP ini merupakan karya anak Bangsa memuat sebanyak 54 pasal yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia,” terangnya.
Usai kegiatan Dandim 413/Bangka mengungkapkan, upaya sosialisasi ini agar kemudian Aparat Penegak Hukum, Akdemisi, Masyarakat akan mempelajari Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk melaksanakan dan menerapkan ketika peraturan perundang-undangan tersebut sudah efektif berlaku. Kemudian pemerintah akan menertibkan Undang-undang dan Peraturan Pelaksana yang berkaitan dengan KUHP UU No. 1 Tahun 2023, ” ungkapnya.
Pendim413Bangka