Sungailiat, kejarberitanews.com – Tim Kibas Sat ResNarkoba Polres Bangka kembali cegah peredaran Narkoba dengan menangkap GR (25) dengan Barang bukti narkoba jenis Shabu seberat 10.62 gram. Jum’at (28/7/2023) malam.
GR ditangkap di Tkp Lingkungan nelayan 1 kelurahan Sungailiat kecamatan Sungailiat kabupaten Bangka.
Kasat Res Narkoba Polres Bangka Akp Harry Frizko S.H., Seizin Kapolres Bangka mengungkapkan penangkapa GR berawal informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Baca juga:
Serbuan Program Geber Berkah Dandim 0413/Bangka Berlanjut di Wilayah Tamansari
“berbekalan informasi tersebut dan tim Kibas melakukan penyelidikan ciri-ciri pelaku.Tidak butuh waktu lama tim Kibas berhasi menangkap GR (25) dengan barang bukit Narkotika jenis Shabu seberat 10.62 gram,” ujar Akp Harry Frizko.
Kasat Res Narkoba Menambahkan modus dari pelaku GR melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.
“Atas perbuatan pelaku GR diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan Minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” jelas Akp Harry Frizko.