Sungailiat, kejarberitanews.com — Dalam beleid UU Sapu Jagat atau Omnibus Law, didalamnya termasuk mengatur soal tata kelola pertambangan, yakni UU No 3/2021 sebagaimana perubahan atas UU 4/2009 tentang Minerba, Rabu 26 Juli 2023.
Kendati begitu, dalam pengamatan dari headline teman-teman media lokal di Provinsi Kep Bangka Belitung yang memuat kegiatan, baik itu penertiban, penangkapan atau lebih dikenal dengan razia. Ada sebuah paradoks nyata soal betapa “heroiknya” warga penambang saat berhadapan dengan hukum.
Semakin aturan terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) diperketat, di sisi lain animo warga untuk turut serta merusak ekosistem lingkungan kian terang- terangan tanpa tedeng aling-aling lagi. Makin diancam malah makin berani.
Baca juga:
Kapolsek Sungailiat Mengatakan Ini dalam Kegiatan Sosialisasi!
Pokok persoalan sesungguhnya adalah, sewaktu hajat hidup warga bertemu dengan bertumpuknya pidana di berbagai regulasi tiap tahunnya. Ancaman negara pada warga yang menambang liar tidak taat pada aturan direspon dengan maraknya lokasi penambangan liar inisiatif warga negara.
Seperti di kawasan Kolong Buntu Sungailiat, Rabu siang tadi. Awak media menemukan betapa super cueknya penambang liar atas praktek jelas ilegal tersebut.
“Aok punya kite bang,” sebut RO, pebisnis timah asal Sungailiat ketika dihubungi media ini.
Konfirmasi lainnya ke lintas sektoral masih belum menuai respon, dan akan terus diusahakan agar berita berimbang. (Team)