Koba, kejarberitanews.com – Pabung Kodim 0413/Bangka Letkol Arm Aswari Jadi mewakili Dandim Bangka menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan di rampas untuk dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Bateng.
Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil berbagai tindak pidana tersebut di laksanakan dikantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah, Komplek Perkantoran Pemda Bateng No. 1 Koba, Selasa (11/7/2023).
Baca juga:
Dengar Keluhan Warga, Babinsa Kutopanji Laksanakan Komsos di Wilayah Binaan
Pemusnahan barang bukti hasil berbagai tindak pidana dipimpin langsung oleh Kajari Bangka Tengah dan dihadiri oleh Bupati Bateng, Ketua DPRD diwakili, Kapolres, Wakil ketua Pengadilan Bateng serta Kadis Kesehatan.
Pemusnahan barang bukti ini, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sudah (inkracht) ,” ujar Pabung Bangka.
Tujuan pemusnahan barang bukti ini, agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertangung jawab, ” tegasnya.
Pendim413Bangka.