Bangka Belitung, kejarberitanews.com – Laporan Perkara Dugaan Tindak Pidana Perbankan yang dilaporkan oleh Rina Tarol kepada Polda Babel, terus bergulir, Rabu 14/06/2023.
Hal ini Ditreskrimsus Polda Babel kembali memanggil Pihak-pihak yang terkait, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Dit Krimsus Polda Babel) melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Media Karya Citra Persada, Yan Hairi yang telah dilaporkan oleh nasabah Bank Sumsel Babel, Rina Tarol terkait dugaan tindak pidana kejahatan perbankan.
Direktur PT Media Karyacitra Persada (MKP) Yan Hairi mendatangi Polda Babel hari ini, Rabu (14/06/2023) sekitar pukul 10.00 wib menuju ruang penyidik Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Dit Krimsus Polda Babel prihal undangan Panggilan untuk lanjutan Pemeriksaan.
Baca juga:
Kepala Bakamla RI Berikan Kuliah Umum Pasis Seskoal Dikreg 61
Ketika dikonfirmasi oleh wartawan melalui telepon selulernya, Yan Hairi membenarkan bahwa dirinya memenuhi panggilan penyidik dan mendatangi Polda Babel sekitar pukul 10.00 pagi.
“Iya bener terkait laporan ibu Rina, ini masih di Polda saya, nanti saya kesitu ya untuk konfirmasi lebih lanjut”, ujar Yan Hairi.
Yan Hairi mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya belum selesai hingga pukul 15.11 wib saat wartawan menelpon untuk meminta konfirmasi.
Direktur PT Media Karyacitra Persada, Yan Hairi disebut-sebut terlibat dan berada dalam perkara Tindak pidana Perbankan yang dilaporkan oleh nasabah Bank Sumsel Babel Rina Tarol yang merasa dirugikan dan menjadi korban.
Sementara Pihak Polda Babel baik melalui Kasubdit II, Kabid Humas maupun Wadir Krimsus belum memberikan keterangan apapun soal pemanggilan tersebut saat dikirim pesan singkat oleh wartawan melalui chat what’app ke nomor pribadi masing – masing.
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Media Karya Citra Persada, Yan Hairi dilaporkan oleh nasabah Bank Sumsel Babel, Rina Tarol melalui Kuasa Hukum nya David Wijaya, SH dengan dugaan penipuan dan penggelapan atau dugaan pemalsuan.
Selain itu, Bank Sumsel Babel juga turut dilaporkan atas Tuduhan Tindak Pidana Perbankan karena dianggap melakukan penarikan dan pemindah bukuan dana nasabah tanpa izin, tidak melalui prosedur yang benar sehingga menyebabkan kerugian nasabah hingga miliaran rupiah
Terkait tuduhan dan laporan tersebut sampai saat ini pihak Bank Sumsel Babel belum mau memberikan klarifikasi dan statement apapun kepada media. Bahkan memilih bungkam setiap dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan what’app
Atas Pemanggilan ini, team media pun melakukan konfirmasi kepada Rina Tarol sebagai Pelapor dan korban atas dugaan tindak pidana Perbankan, kepada team media Rina Tarol pun memberi apresiasi Kepada Polda Babel atas respon dan pemanggilan ini.
Kami Sangat bersyukur dan memberi Apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Babel, yang telah mulai melalukan penyelidikan dan Pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait.
“Harapan kami sebagai warga masyarakat, agar pengungkapan perkara ini bisa segera terselesaikan,” ujar Rina**