Warga Girimaya Ditangkap Sat Restik Polres Bangka Tengah Saat Bawa 60 Paket Sabu

Koba, kejarberitanews.com Polres Bangka Tengah melalui Sat Restik berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu, dimana seorang warga Kec. Girimaya Pangkalpinang diamankan saat mengantarkan 60 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu di pantai Kebang Kemilau Kec. Koba Kab. Bangka Tengah pada Senin 29 Mei 2023.

Sufiani alias Yayan, 33 tahun, warga Kel. Bukit besar Kec. Girimaya Kota Pangkal pinang diamankan Saat Restik Polres Bangka Tengah dipantai Kebang Kemilau Kec. Koba saat membawa 60 paket narkoba jenis sabu – sabu dengan total berat 16,16 gram.

Iptu Windaris, SH selaku Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH membenarkan adanya ungkap perkara narkoba tersebut.

Warga Girimaya Ditangkap Sat Restik Polres Bangka Tengah Saat Bawa 60 Paket Sabu

Baca juga:

Unit Reskrim Polsek Belinyu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian

“Kami kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu yang mana pelaku merupakan warga Pangkalpinang dan kami amankan saat berada di pantai Kebang Kemilau Koba yang mana saat kami amankan yang bersangkutan terbukti memiliki 60 paket kecil narkoba jenis sabu”. Sebutnya.

Kemudian dapat dijelaskan kronologis ungkap kasus ini dikatakan Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH bahwa ungkap kasus ini bermula dari didapatnya informasi bahwa pelaku tersebut diduga akan mengantar narkoba tersebut kewilayah Koba.

“Setelah kami mendapatkan informasi tersebut dan mengetahui ciri – ciri pelaku, tim Sat Restik langsung mengamankan pelaku di pantai Kebang Kemilau dan saat melakukan penggeledahan kami menemukan 60 (enam puluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening,1 (satu) buah kantong plastik bening di saku kantong celana sebelah kiri pelaku”. Tegasnya.

Untuk saat ini pelaku serta barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara”. Pungkas Iptu Windaris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *