Kadivpas Marlen Situngkir Menyerahkan Remisi Kepada WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang

Pangkalpinang, kejarberitanews.comPada hari kemenangan Idul Fitri 1444 Hijriyah kali ini seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengadakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri.

Pada kegiatan ini Kepala Divisi Penasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Marlen Situngkir menyerahkan secara simbolis Remisi Khusus Idul Fitri yang bertempat di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Sabtu (22/4/2023).

Kadivpas Marlen Situngkir Menyerahkan Remisi Kepada WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang

Dalam pelaksanaan pemberian Remisi Khusus yang dilaksanakan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Nur Bambang Supri Handono, beserta pejabat struktural Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang melaksanakan upacara pemberian Remisi kepada WBP yang menerima Remisi.

Di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sebanyak 861 orang WBP yang beragama Islam sebanyak 614 orang WBP mendapatkan Remisi Khusus karena telah memenuhi persyaratan sedangkan 21 orang belum memenuhi persyaratan mendapatkan remisi seperti yang tertulis dalam Lampiran Surat Keputusan, sebanyak 66 orang WBP lainnya masih menunggu proses Surat Keputusan Remisi Pusat dan 12 orang WBP diusulkan untuk Remisi Susulan.

Para WBP sangat antusias mengikuti kegiatan pemberian remisi khusus ini pada Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kadivpas Marlen Situngkir Menyerahkan Remisi Kepada WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang

Setelah pembacaan SK Remisi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Marlen Situngkir didampingi Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Nur Bambang Supri Handono menyerahkan SK Remisi Khusus Idul Fitri kepada perwakilan WBP.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bahwa “Keberadaan Saudara saat ini di Lembaga Pemasyarakatan tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh karenanya, kehidupan selama menjalani pidana jangan diartikan sebagai suatu derita, melainkan harus disikapi sebagai suatu sarana intropeksi diri dan belajar untuk memperbaiki kekeliruan yang pernah dilakukan,” ucapnya.

Baca juga:

Personil Koramil Jajaran Kodim 0431/Bangka Barat Melaksanakan PAM Lebaran 1444 H Tahun 2023

Bahwa Sistem Pemasyarakatan dalam Undang undang Nomor 23 Tahun 2022 bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Sistem Pemasyarakatan menitikberatkan pada usaha perawatan, pembinaan, pendidikan, dan bimbingan bagi Warga Binaan yang bertujuan untuk memulihkan kesatuan hubungan hidup antara individu, warga binaan, dan masyarakat.

“Untuk itu Saya meminta kepada seluruh Warga Binaan agar memahami bahwa remisi yang Saudara terima hari ini adalah salah satu hak yang diberikan oleh Negara atas pencapaian yang sudah Saudara lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas dengan berkelakuan baik dan mentaati aturan aturan yang ditetapkan.

“Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini diharapkan dapat memotivasi Saudara-saudara untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana Kepada seluruh Warga Binaan, saya mengajak untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dan melanggar hukum di Lapas sehingga dapat menjadi bekal mental positif untuk Saudara kembali ke masyarakat.

Program pembinaan yang dilakukan di Lapas bertujuan agar Saudara menyesali perbuatan, serta kembali menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai,” sebanyak 1303 Warga binaan Pemasyarakatan mendapat Remisi Khusus Idul Fitri 1444 Hijriyah imbuhnya.

“Kepada seluruh jajaran petugas Pemasyarakatan, lakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada Warga Binaan, ayomi dan berikan bimbingan, serta didikan kepada mereka dengan berpedoman pada Pancasila, mengedepankan semangat kebhinekaan, toleransi, serta menghindari ujaran kebencian.

Laksanakan tugas dengan penuh integritas dan penuh ketulusan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif.

“Ucapan terima kasih dan penghargaan juga saya sampaikan kepada Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Nur Bambang Supri Handono dan Jajaran serta seluruh petugas Pemasyarakatan di Jajaran Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung yang bertugas dengan tulus ikhlas telah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.

Saya mengharapkan agar Saudara terus meningkatkan kinerja dan produktivitas, semoga kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa mengiringi keinginan luhur kita dengan limpahan rahmat dan karunia-Nya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *