Belinyu, kejarberitanews.com – H-7 Guna menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban serta kenyamanan dalam beribadah di bulan suci Ramadhan, serta Tindak lanjut STR- 186-III/OPS.1.1./ 2023 tgl 28 maret, Polsek Belinyu kembali melaksanakan kegiatan penertiban petasan kedua dalam bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah, mencegah peredaran petasan di wilayah hukum kecamatan belinyu Kabupaten Bangka. minggu (16/4/2023).
Pelaksanaan kegiatan penertiban kedua dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Belinyu Ipda M. Ufran beserta personel Polsek Belinyu. (16/4/2023) Sore.
Tim menuju sepanjang jl. Sriwijaya, jalan depati bahrin Belinyu dan jl. Gajah Mada Belinyu serta melaksanakan pemeriksaan kepada penjual kembang api (petasan).
Di kesempatan lain Kapolsek Belinyu AKP Chandra Adi Satria Pradana, S.I.K., mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut STR tanggal 28 maret tentang peredaran petasan (kembang api) dan dalam rangka memelihara kamtibmas tetap kondusif dan nyaman, kekhusukan umat islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Baca juga:
Korem 045/Gaya Memperingati Nuzulul Qur’an 1444 Hijriyah/2023 Masehi
“Dengan kegiatan pemeriksaan kedua ini, kami mengedukasi kepada masyarakat bahwa petasan membahayakan diri sendiri, juga berbahaya bagi orang lain, selain itu merupakan pelanggaran hukum terhadap penjualan yang tidak dilengkapi izin resmi,” Ujar AKP Chandra.
Dalam Pelaksanaan penertibannya Kanit Reskrim Ipda M.Ufran melakukkan pemeriksaan surat izin resmi kepada penjual kembang Api dan diharapkan dengan dilaksanakan kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran penjual agar tidak menjual petasan yang tidak mengantongi izin resmi. Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan petasan yang dijual secara ILLEGAL.
“Untuk kegiatan penertiban ini akan di laksanakan secara terus-menerus terhadap adanya perbuatan, peredaran maupun aktifitas masyarakat yang menyalakan atau membunyikan petasan serta melakukan Gakkum(Penegakan Hukum) yang Profesional, Proporsional, Prosedural apabila di temukan bukti yang cukup ,” Tegas AKP Chandra.