Bangka Tengah, kejarberitanews.com – Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah kembali mengamankan seorang bandar narkoba di Kelurahan Koba Kecamatan Koba saat membawa 1 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis 13 April 2023.
AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH membenarkan perihal adanya ungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
“Semalam pukul 22.00 wib Satrestik Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tepatnya kita amankan saat berada di jalan Jend Sudirman Kel. Koba”. Ucapnya.
Pelaku bernama ISWANI Als IS, Laki-laki, 39 Tahun, Islam, Wiraswasta, Indonesia, alamat Jl. KH Wahid Hasyim Rt. 005 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.
Peran : ( Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu).
Baca juga:
Jum’at Curhat Tema Jaga Keamanan di Laut oleh Sat Polairud Polres Bangka Barat
Barang Bukti 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening dengan berat 1,14 gram, 1 (satu) buah Plastik strip bening kosong, 1 (satu) buah kotak rokok merek SAMPOERNA MILD
“Kami berhasil mengamankan pelaku ini bermula dari informasi keberadaan pelaku yang memang sudah kami identifikasi dengan ciri – ciri yang sama, dan sesaat pelaku melintas dijalan personil kami langsung melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan yang mana dari hasil penggeledahan tersebut kami berhasil menemukan barang bukti berupa sabu – sabu dalam bungkus rokok sampurna dan terbungkus dalam plastik strip bening”. Ungkapnya.
Dari barang bukti ini kemudian pelaku kami amankan ke Polres Bangka Tengah untuk dilakukan upaya lebih lanjut untuk upaya penyidikan.
“Pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun”. Tutup Iptu Windaris, SH.