Sat Lantas Polres Bangka Lakukan Patroli Guna Menjaga dan Memelihara Kamseltibcar di Jalanan serta Mengantisipasi Balap Liar

Sungailiat, kejarberitanews.com Untuk menjaga dan Memelihara Keamanan keselamatan Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) Lantas dijalan serta mengantisipasi Balapan Liar, Sat Lantas Polres Bangka Lakukan Patroli, Kamis (30/3/2023).

Kegiatan Patroli tersebut dilakukan beberapa titik yang sering dijadikan balapan liar dan waktunya saat Sahur atau menjelang maghrib.

Kasat Lantas Polres Bangka Iptu Rizki Siti Amalia, S.Tr.K., mengatakan kegiatan Patroli kita terus lakukan di beberapa titik lokasi yang dijadikan sebagai arena balapan liar.

“Kita akan terus lakukan Patroli di beberapa titik lokasi jalan yang mendalam arena balapan liar guna mengantisipasi terjadinya balapan liar,” Ujar Iptu Rizka.

Lokasi yang sering dijadikan arena balapan liar yaitu, Jalan Pemuda Sungailiat, jalan tambang 23 Sungailiat, jalan lintas timur dan jalan jembatan emas kecamatan merawang Kabupaten Bangka.

Selain itu Kasat Lantas menghimbau kepada orang tua yang memiliki anak remaja selalu memperhatikan dan peka terhadap semua aktivitas anak remaja saat di rumah dan diluar rumah terutama saat berkendara sepeda motor.

Sat Lantas Polres Bangka Lakukan Patroli Guna Menjaga dan Memelihara Kamseltibcar di Jalanan serta Mengantisipasi Balap Liar

Baca juga:

Binrohtal Polres Bangka Barat, Ajak Personel Terus Tingkatkan Keimanan

“Diharapkan kepada orang tua yang memiliki anak remaja tidak memberikan izin untuk menggunakan sepeda motor yang mana anak remaja tersebut belum cukup umur”,ujar Iptu Rizka.

Ditambahkan Oleh Kasat Lantas Apa bila terdapat dan tertangkap melakukan balapan liar maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sesuai Pasal 115 angka b UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) yang menyatakan “pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang: b. berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.”

“Jika melanggar hal tersebut dapat dikenakan pidana yang ditegaskan dalam Pasal 297 UU 22/2009 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah),” Tegas Iptu Rizka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *