Bangka Belitung, kejarberitanews.com –
Oleh : Ismail, S.H., M.H. Ketua Bidang Hukum dan HAM Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian jika kita melihat dari Yuridis Normatif, beberapa batu uji regulasi yang dapat kita uji adalah bahwa PT.PLN lahir berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Ketenagalistrikan, dimandatkan bahwa tenaga listrik merupakan bagian penting dari pembangunan nasional, penyediaannya dikuasai Negara sehingga Negara wajib menyelenggarakan perkembangan pembangunan dengan menyediakan listrik dalam jumlah cukup, merata dan bermutu.
Dalam Pasal 6 Ayat (1) berbunyi “ Sumber Energi primer yang terdapat di dalam negeri dan/atau berasal dari luar negeri harus dimanfaatkan secara optimal sesuai kebijakan energi nasional untuk menjamin penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan, menujukkan bahwa penyediaan listrik yang berkelanjutan Negara wajib memberikan suplai listrik yang terus menerus.
Selanjutnya di Pasal 29 Ayat (1) huruf a sampai c, konsumen berhak untuk mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan pelayanan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga wajar.
PP No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Melalui kuasa yang diberikan Pemerintah kepada PT PLN (Persero), diharapkan PT PLN (Persero) dapat menjalankan usaha ketenagalistrikan dengan bertitik berat pada kepuasan pelanggan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi.
Yuridis Normatif terkait Pemadaman Listrik Oleh PT.PLN selanjutnya di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Perlindungan konsumen tersebut diimplementasikan dalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. Hak konsumen diatur dalam Pasal 4 UUPK Nomor 8 tahun 1999, yang berbunyi:
“Hak Konsumen adalah:
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang di janjikan.
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau pergantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca juga:
Part I: Menguji PT PLN Menjalankan Mandat UU Ketenagalistrikan di Provinsi Kepulauan Babel
Akhirnya PT.PLN yang merupakan sebuah perusahaan Kelistrikan yang beroperasional di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu terus melakukan peningkatan pelayanan kepada publik, dengan dinamika dan tantangan yang terus meningkat, memberikan pelayanan maksimal dan total kepada Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan modal sosial tingkat kepercayaan publik yang tinggi merupakan modal yang sangat besar, jangan sampai publik menurun dan hilang tingkat kepercayaanya kepada Perusahaan Plat Merah ini dan Publik sangat cerdas kemana dan bagaimana harus berbuat.