Polda Bangka Belitung, kejarberitanews.com – Satu orang laki-laki berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung bersama dengan Personil Markas Unit Sungailiat pada Kamis (16/3/23) malam.
Pelaku berinisial MI dibekuk lantaran diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian Solar di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kecamatan Sungailiat beberapa waktu yang lalu.
“Pelaku berinisial MI ini diduga kuat sebagai pelaku pencurian terhadap 9 (sembilan) buah jerigen isi 35 liter yang berisikan solar di sebuah Kapal yang berada di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kecamatan Sungailiat,”kata Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo, Sabtu (18/3/23) siang.
Menurut pengakuan korban, lanjut Jojo, Jerigen yang berisikan solar tersebut diletakkan didalam palka bagian belakang kapal sebelum terjadinya pencurian.
Baca juga:
“Berdasarkan keterangan korban, kejadiannya pada jam 4 pagi dini hari.”ujar Jojo.
Sementara itu, usai dibekuk Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bangka Belitung, Pelaku MI mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian beberapa Jerigen yang berisikan solar.
Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Subdit Gakkum berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 5 (lima) buah jerigen kosong warna biru ukuran 35 liter.
Selain itu, pihak Kepolisian juga turut mengamankan 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV.
“Pelaku MI saat ini sudah diamankan. Untuk Pelaku dapat dipersangkakan melanggar tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 huruf e sub Pasal 362 KUHPidana,”pungkas Jojo.