Kasiops Kasrem 045/Gaya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Babel

Pangkalpinang, kejarberitanews.com Kasiops Kasrem 045/Gaya Kolonel Inf Diantoro, S.I.P mewakili Danrem 045/Gaya Brigjen TNI Ujang Darwis, MDA menghadiri rapat paripurna penyampaian hasil rekomendasi pansus tentang izin pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Selasa 28/02/2023. bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Wakil Ketua II DPRD Babel Fraksi Gerindra, Beliadi dalam sambutannya mengatakan agenda rapat paripurna hari ini adalah penyampaian rekomendasi panitia khusus DPRD tentang izin pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pada tanggal 31 Agustus tahun 2022 yang lalu dalam Rapat Paripurna telah di bentuk Panitia Khusus DPRD tentang izin pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bahwa terbentuknya pansus DPRD tentang izin pengelolaan pemanfaatan kawasan hutan merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat.

Dalam rapat dengar pendapat dengan seluruh kepala desa Se-kabupaten Bangka Barat, Se-kabupaten Bangka Tengah dan Se-kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka terkait penolakan terhadap izin pengelolaan pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kasiops Kasrem 045/Gaya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Babel

Baca juga:

Tumbuhkan Kesadaran Bergotong-royong Anggota Koramil 431-02/Muntok Ajak Warganya Manunggal Air Pamsimas

Adapun sambutan PJ.Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin menyampaikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah sebuah Provinsi Kepulauan yang terdiri dari dua pulau yaitu Pulau Bangka dan Pulau Belitung, dengan luas daratan kurang lebih 81.725,14 km persegi dengan luasan kawasan hutan sebesar 39% dari luas daratan.

Hutan sebagai sumber ekonomi hijau bagi masyarakat yang mana hasil hutan turut menentukan perkembangan ekonomi global. Selain itu kehutanan diproyeksikan memiliki peranan yang semakin penting didalam perkembangan ekonomi pedesaan maupun perkotaan.

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah terdapat 8 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk pemanfaatan kawasan atau biasa disebut dengan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang menjadi kewenangan pusat, Tujuh(7) jasa lingkungan dan Empat (4)kerjasama pemanfaatan hutan yang akan disetarakan dengan PBPH.

Pihaknya berharap adanya pansus DPRD babel terhadap pemegang perizinan pemanfaatan kawasan hutan dapat meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan hutan untuk kesejahteraan masyarakat serta kelestarian ekosistem hutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Turut hadir dalam rapat paripurna PJ.Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Danlanal Babel, Wakajati Babel, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Pemprov Kep. Babel, Sekretaris DP3ACSKB Babel, Anggota DPRD Prov. Kep. Babel, Sekretaris BAKUDA Babel, Kabid Angkutan Pelayaran Dishub Babel, Kabid Perencanaan dan Pembangunan Industri Babel, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang.

(Penrem 045/Garuda Jaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *