Sungai Selan, kejarberitanews.com – Batituud Koramil 0413-08/ Sungai selan Peltu Suherman bersama anggota menghadiri sosialisasi tata cara penyelesaian kegiatan yang telah terbangun pada kawasan hutan sesuai dengan peraturan pemerintah No.24 Tahun 2021 di Gedung Serba Guna Kecamatan Sungai Selan kabupaten Bangka tengah, Kamis (22/2/2023).
Peltu Suherman usai kegiatan mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut disampaikan arahan dari Sekcam Sungai Selan mengatakan agar masyarakat memahami serta mengetahui mengunakan lahan yang akan gunakan, peta dan batas hutan baik hutan lindung, hutan produksi lain dan lahan yang bisa di kelola oleh masyarakat untuk kebutuhan pertanian, pemukiman dan yang lainnya, ” terangnya.
Baca juga:
Kawasan hutan yang harus kita petakan, dengan baik ini guna mengetahui status tanah dan lahan pertanian yang di kelola saat ini. Adapun UUD Pasal 110 A yang sudah ditentukan agar masyarakat tahu tata cara perijinan hutan kawasan yang sudah di tentukan agar masyarakat tahu administrasinya.
Ia menambahkan, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui tata cara kelola hutan sehingga masyarakat bisa tertib administrasi dan tidak mengakibatkan kerugian
bagi masyarakat di kemudian hari , ” ujarnya.
Pendim0413/Bangka.