Bangka Barat, kejarberitanews.com – Tersangka kasus Curat JH (47) Tahun, warga Kp. Sungai Baru Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat. karena kasus Curat telah diselesaikan dengan cara Restorative Justice. Jumat (10/02/2023).
Kapolres Bangka Barat AKPB Catur Prasetiyo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Barat IPTU Ogan Arif Teguh Imani menjelaskan Berdasarnya Perpol 8 tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sesuai dengan perintah Bapak Kapolri, untuk menerapkan RJ & tidak bersifat transaksional, jelasnya.
Kegiatan Gelar khusus penghentian Penyidikan dalam upaya Restoratif Justice (RJ) Perkara tindak Pidana “Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana di maksud dalam pasal 363 Kuhpidana, sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/2/I/2023/SPKT/POLRES BANGKA BARAT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG, tanggal 19 Januari 2023.
Baca juga:
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya Melakukan Jum’at Curhat di Warkop Kutub Utara Belinyu
“Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Kapolres Bangka Barat AKPB Catur Prasetiyo SIK di Ruang Rapat Sat Reskrim Polres Bangka Barat, untuk kedua belah pihak agar dapat melakukan musyawarah, terkait kasus Curat tersebut, “terang Kasat Reskrim.
Hadir dalam kegiatan ini, KBO Sat Reskrim Polres Bangka Barat, KANIT Idik I Pidum, KASIKUM Polres Bangka Barat, Perwakilan SI WAS Bangka Barat, Personil Provost Polres Bangka Barat, Personil Sat Reskrim Polres Bangka Barat, kedua belah pihak yang bermasalah.
“Atas kejadian tersebut pihak pelapor Arif Jananto bersedia untuk memaafkan pelaku untuk berdamai serta terlapor JH bersedia Ganti rugi atas perbuatan terlapor tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.
“Para pihak pun sangat puas dengan adanya tata cara penyelesaian perkara dengan cara Restorative Justice,” tutup Kasat Reskrim.