Belitung, kejarberitanews.com– Penghujung Tahun Ini KI Babel Sosialisasikan UU KIP Badan Publik Desa – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan sosialisasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada badan publik desa tahun 2022.
Di penghujung tahun ini, dua desa di Kabupaten Belitung yakni di Desa Juru Seberang dan Desa Tanjung Binga dijadikan tempat sosialisasi dan edukasi UU KIP.
Wakil Ketua KI Babel, Rikky Fermana menuturkan dalam periodisasi kali ini pihaknya menargetkan Pemerintah Desa (Pemdes) yang merupakan salah satu badan publik wajib diberikan edukasi terkait keterbukaan informasi publik khususnya dalam tatakelola anggaran dan kegiatannya haruslah terbuka dan transparan.
Menurut Rikky, edukasi dan sosialisasi yang dilakukan para komisioner KI tersebut lebih mengedepankan frekuensi pemahaman yang sama agar kepada desa (kades) dan perangkatnya paham bahwa Pemdes merupakan badan publik dan wajib menyampaikan informasi publik kepada masyarakat.
“Kita berikan pemahaman dulu, bahwa informasi publik itu adalah hak asasi masyarakat. Terus yang berkewajiban menyampaikan informasi itu adalah badan publik,” terang Rikky.
Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Babel Wahyu Saputra mengatakan program desa informatif merupakan target yang hendak dicapai KI kedepan.
Menurutnya, desa informatif merupakan cita-cita daripada UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Yang harus dipahami bahwa Pemdes itu adalah badan publik. Sehingga tatakelola daripada penggunaan anggaran hendaknya pula dapat diketahui publik dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wahyu. (baca juga : Kasi Intelrem 045/Gaya Hadir Dalam Penyerahan Penghargaan P4GN)
Dituturkannya pula, Pemdes tidak hanya mengetahui apa saja informasi yang wajib disampaikan ke publik, namun pihak Pemdes diminta pula memiliki kreativitas dalam layanan informasi sehingga memudahkan akses informasi kepada publik.
“Sementara kita berikan pengetahuan dan pemahaman dulu. Kedepan kita minta pemdes dapat melakukan kreativitas dan inovasi layanan berbasis digital. Tujuannya tak lain adalah memudahkan masyarakat mengakses dan mendapatkan informasi,” jelasnya.
Meski untuk mendapatkan predikat desa informatif cukuplah berat dengan bobot indikator yang sudah ditetapkan, namun kata Wahyu dengan usaha sosialisasi dan edukasi secara massif kepada Pemdes se Babel bukan barang mungkin desa informatif dapat diwujudkan di Bangka Belitung.
“Kita punya keyakinan bahwa usaha yang sungguh-sungguh takkan menghianati hasil, asalkan dilaksanakan secara kontinyu dan didampingi terus, serta diperkuat dengan porsi anggaran. Bukan tak mungkin desa informatif dapat dilahirkan di Bangka Belitung,” pungkasnya. Penghujung Tahun Ini KI Babel Sosialisasikan UU KIP Badan Publik Desa