Pangkalpinang, kejarberitanews.comKasus Timah ± 8 Ton Milik AT Jalan Di Tempat? Ini Fakta Yang Ditemukan – Dalam melaksanakan kegiatan pertambangan dibutuhkan data-data atau keterangan-keterangan yang benar dibuat oleh pelaku usaha yang bersangkutan seperti data studi kelayakan, laporan kegiatan usahanya, dan laporan penjualan hasil tambang, agar hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan, Selasa 20 Desember 2022.

Perbuatan memberikan data atau laporan yang tidak benar sebenarnya sanksinya sudah diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Oleh karena pemalsuan suratnya di bidang pertambangan dan sudah diatur secara khusus, terhadap pelakunya dapat dipidana denda dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-.

Meski begitu, masih banyak pebisnis tambang -terutama level lokal- yang berupaya untuk melakukan praktek simsalabim terkait IUP, Izin menampung, asal-usul barang dan sebagainya.

Kadistamben Provinsi Babel Amir S membenarkan bahwa PT MGMS punya IUP di Desa Tiram Tukak Sadai Bangka Selatan. “Iya (punya IUP)”, tulisnya singkat saat dikonfirmasi lewat pesan instan.

Namun, Amir enggan berbicara lebih jauh tatkala media berupaya mengorek lebih jauh terkait izin tampung, hasil studi kelayakan, amdal PT MGMS juga tanggapan terkait penangkapan yang dilakukan oleh Divpropam PT Timah Tbk dan Ditpolairud Polda Babel.

“Saya tidak bisa komentar, baiknya langsung saja ke Ditjen Minerba,” tulisnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi reportase di lapangan ditemukan fakta bahwa banyak kebohongan yang dilontarkan oleh pemilik timah 8 ton yang kemarin dicokok petugas di Desa Jeriji Basel.

Pertama, pernyataan bahwa pasir timah yang ditangkap Divpropam PT Timah Tbk kemudian diserahkan ke Ditpolairud Polda Babel tersebut diklaim milik PT Mitra Gapura Mandiri Sejahtera, kuat dugaan merupakan alibi yang tak masuk akal.

“Saya hanya menjalankan perintah atasan saja pak,” ungkap seorang petugas keamanan PT MGMS saat dikonfirmasi perihal kondisi kantor yang kosong serta tidak ada kegiatan layaknya perusahaan pemegang IUP di Desa Tiram Tukak Sadai Bangka Selatan. (baca juga : Babinsa Koramil 413/04 Mendo Barat Melaksanakan Komsos Dengan Kepala Desa Rukam)

Kedua, jika pasir timah tersebut yang diakui berasal dari IUP desa Tiram Basel seperti yang dihembuskan oleh pemilik timah alias AT, tentu bertolak belakang dengan fakta bahwa perusahaan pemegang IUP justru sepi dari para staff dan aktivitas. Bagaimana mereka bisa lakukan prosedur sesuai izin yang mereka pegang jika kantor nihil aktivitas?

“Tidak ada kegiatan setau saya. Dulu memang pernah ajukan perizinan untuk gudang, dan smelter yang menampung biji timah,” kata Kades Desa Tiram, Holis dilansir media TRCOM .

Terpisah, sumber redaksi -yang menolak namanya dimasukkan dalam pemberitaan- menyingkap kebohongan publik yang dilakukan oleh pemilik timah AT.

“Emang itu faktanya, rombongan AT bilang timah dari PT PTU /PT MGMS (pemilik IUP), nyatanya dari agustus 2022 sudah berhenti (aktivitas) tambang,” ungkap seorang sumber. (lh/team/berbagai sumber) Kasus Timah ± 8 Ton Milik AT Jalan Di Tempat? Ini Fakta Yang Ditemukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *