Pangkalpinang, kejarberitanews.com Menko Polhukam Surati Kapolda Babel Terkait Penambangan Ilegal Skala Besar Bandara Depati Amir – Bandara Depati Amir merupakan salah satu objek vital yang dipunyai oleh Bangka Belitung. Posisinya yang strategis ini diperkuat lagi dengan dua beleid negara berupa, Keppres RI Nomor 63/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72/2004 tentang Objek Vital Transportasi, Pos dan Telekomunikasi, Kamis 15 Desember 2022.

Meski begitu, posisi Provinsi Bangka Belitung yang dikenal sebagai daerah pertambangan timah masih menyisakan ruang terbuka bagi para oknum pengusaha nakal untuk nekat merangsek ke restrict area seperti bandara. Demi melanggengkan praktek patgulipat yang selama ini dilakukan.

Hal ini terbukti ketika di 29 Desember 2021 yang lalu, aparat kepolisian melalui Tim Resmob Polda Babel menangkap gerombolan penambang liar yang dimodali -berdasarkan informasi di televisi nasional Indosiar- oleh oknum pengusaha AT.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian kami tindaklanjuti dan ternyata benar lokasinya berada dekat VIP Bandara Depati Amir,” kata Kasi Intel Resmob Polda Babel, Iptu Yudi.

Iptu Yudi mengatakan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan tiga unit mesin tambang, tiga alat berat, dan ratusan kilogram pasir timah.

Berlanjut ke masa sekarang, Kamis sore ini redaksi mendapatkan salinan surat resmi berkop surat Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bernomor : Nomor : B.194/HK.00/11/2022 tertanggal 29 November 2022. (baca juga : Antisipasi dampak inflasi jelang Nataru, Kapolres Bateng pantau langsung pasar murah di Desa Perlang)

Dalam isi surat yang ditandatangani oleh Irjen Pol. Drs. Rudolf Albert Rodja tersebut, Kemenko Polhukam menyoroti surat pengaduan masyarakat yang dikirimkan oleh LAW FIRM Budiyono & Associates Nomor 006/BDY/ASS/11/2022 tanggal 02 Februari 2022, Perihal Pengaduan atas Tindakan yang Tidak Adil yang dilakukan oleh Polda Bangka Belitung, atas perkara penambangan skala besar Objek Vital (Bandara Depati Amir). tidak dilakukan proses hukum pasca penangkapan sebagaimana sudah tersiar di Televisi Nasional Indosiar.

“Ya benar, saya terima surat tadi di 29 November 2022,” kata Adv. Budiono saat dikonfirmasi wartawan.

Disaat yang sama, redaksi masih berupaya untuk mengkonfirmasi pada pihak terkait lainnya, namun sayangnya belum terhubung dan akan terus diupayakan agar berita berjmbang. (red) Menko Polhukam Surati Kapolda Babel Terkait Penambangan Ilegal Skala Besar Bandara Depati Amir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *