Pangkalpinang, kejarberitanews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali selenggarakan rapat pengharmonisasian terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yang berasal dari Kabupaten Bangka Selatan bertempat di Kantor Wilayah, Selasa (19/11/2024).
Kedua Ranperkada tersebut tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kepala Sawit Berkelanjutan Tahun 2024-2029 dan tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
Memimpin kegiatan, Plt. Kepala Bidang Hukum, Suherman menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 juncto Pasal 63 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Oleh karenanya menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya.
Suherman berharap agar kerja sama dan sinergitas yang telah terbangun, kedepannya akan semakin baik sehingga bisa memberikan dampak yang baik kepada masyarakat.
Kegiatan pengharmonisasian terhadap Ranperkada dilakukan dengan melakukan penyelarasan baik dari aspek substantif pasal per pasal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi dan juga secara teknik penulisan berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Harapannya rapat harmonisasi ini menghasilkan kesepakatan bersama, sehingga Ranperkada tersebut dapat diimplementasikan dengan baik.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Bangka Selatan, Haris Setiawan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi rapat harmonisasi Ranperkada dari Bangka Selatan.
“Kami mengharapkan bimbingan dari Kantor Wilayah sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat berjalan efektif di masyarakat, mengingat RAD Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2024-2029 sangat penting untuk meningkatkan perekonomian Kabupaten Bangka Selatan,” ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Ranperkada terutama melihat kesesuaian draf Ranperkada dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan tujuan harmonisasi produk hukum daerah ini untuk mencegah disharmonisasi hukum, menjamin proses pembentukan yang taat asas, menghindari tumpang tindih peraturan, mewujudkan norma yang harmonis, dan menjamin kepastian hukum.
Harmonisasi produk hukum daerah ini dilakukan dengan menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang ada, baik yang lebih tinggi dan sederajat.
Hadir dari Kantor Wilayah yaitu, Plt. Kepala Bidang Hukum Suherman, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (Muhamad Iqbal, Yanto Majid, Ismail), JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (Irkham, Beni Saputra), dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama (Septi Lestari, Imelda Hanum, Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri), dan JFU Analis Hukum (Fitriyah Kusuma Wardhani).
Sedangkan dari Kab. Bangka Selatan yaitu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Haris Setiawan, Kepala Bappelitbangda Herman, Kepala Bakeuda Agus Pratomo, Inspektur Pembantu Chairullah, Kepala Bidang Anggaran Suseno, Kepala Bidang Perbendaharaan Deni Purnomo, Kepala Bidang Pajak Daerah Susanti, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setwan DPRD Sudomo, Kepala Bagian Hukum Ami Prionggo, dan JFT Perancang pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabulaten Bangka Selatan.